Subscribe to Liberty Case

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

Dukungan

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

back to top

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img

SDN 5 Sukmajaya Depok Diduga Abaikan Instruksi Gubernur Jabar Soal Larangan Perpisahan Sekolah

DEPOK | suararakyat.net - Sekolah Dasar Negeri (SDN) 5 Sukmajaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, menuai sorotan setelah muncul informasi bahwa sekolah tersebut tetap merencanakan...
HomeNewsFachrul Razi Desak Menkominfo Blokir Situs Judi Online, Pinjol Ilegal dan...

Fachrul Razi Desak Menkominfo Blokir Situs Judi Online, Pinjol Ilegal dan Situs Asusila di Aceh

Jakarta | suararakyat.net – Senator Aceh, Fachrul Razi, yang juga Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, telah mendesak Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, untuk mengambil langkah tegas dalam mengatasi permasalahan judi online maupun asusila serta isu-isu yang berkembang di masyarakat dengan memblokir situs-situs tersebut.

Hal itu dikatakannya saat Rapat Kerja (Raker) Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi didampingi Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel A. Pangerapan dengan Komite 1 Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

“Indonesia terutama di provinsi Aceh kasus judi online, pinjol ilegal serta situs asusila (Prostitusi) terus menjamur. Hargailah Kekhususan Syariah Islam Aceh, ” ungkap Senator Fachrul Razi dalam Rapat Komite I di Gedung B, Komplek Senayan DPD RI, Selasa (19/9)

Senator Aceh tersebut juga turut prihatin dengan kasus judi online yang marak terjadi di Aceh. Dirinya menyoroti beberapa contoh kasus berita yang terjadi di Aceh.

Data dari Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, Pemerintah telah menangani 200.216 koten negatif yang terdiri dari 101.090 Judi Online, 92 konten penipuan, 18.219 pornografi, dan 1.931 temuan terkait rekening perjudian sepanjang 17 Juli sampai dengan 17 September 2023

“DPD RI dalam pengawasan dan sosialisasi dampak negatif judi online, pinjaman online illegal, pornografi, dan berbagai situs negatif lainnya kepada masyarakat di daerah, ” pungkas Fachrul Razi.

Selain Judi Online, Senator Fachrul Razi turut mengikuti kasus – kasus buruk terkait adanya pinjol bagi masyarakat Indonesia terutama di Aceh. Pengguna pinjol di Aceh mayoritas berprofesi guru sebanyak 42 persen, lalu korban PHK 20 persen, IRT 18 persen. Selanjutnya pedagang 4 persen, pelajar 3 persen tukang pangkas rambut 2 persen dan pengemudi ojek online 1 persen.

Aceh dua bulan lalu dilaporkan total pinjaman yang disalurkan fintech peer to peer lending (pinjol), baik legal dan ilegal, ke nasabah di Aceh mencapai Rp1,9 triliun. Pinjaman online di zaman sekarang banyak juga digunakan oleh kaum milenial dan Gen Z di Aceh buat pacaran, pungkasnya Fachrul Razi.

Karena pacaran sendiri pasti membutuhkan modal lalu bagaimana kaum milenial dan Gen Z di Aceh.

” Komite I DPD RI mendukung peningkatan anggaran yang representatif dalam memberantas situs judi online, pinjol ilegal, dan situs asusila, ” terangnya.

Terakhir Fachrul Razi turut menyayangkan kasus prostitusi online yang ada di Aceh seperti ada pembiaran tanpa adanya penindakan yang tegas dari pemerintah dan aparat. Bulan lalu bahkan ada kasus prostitusi online bertarif 2 juta dengan transaksi antara mucikari dengan pelanggan di Banda Aceh yang diungkap oleh pihak kepolisian di Aceh, ini sangat miris.

“Komite I DPD RI kembali menegaskan, meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika RI sebagai leading sektor dalam memberantas dan menutup situs judi online, pinjol ilegal, dan situs asusila di seluruh Indonesia dengan memperkuat koordinasi dengan Polri, perbankan, Otoritas Jasa Keuangan, dan Kementerian/Lembaga terkait lainnya. Disamping itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI diminta untuk menyampaikan progress kepada Komite I DPD RI secara berkala,” pungkasnya. (Riz)