Jakarta | suararakyat.net – Konflik yang sedang terjadi di Sudan telah memaksa Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk dievakuasi dan dipulangkan ke Indonesia. Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani, mengungkapkan bahwa PMI di Sudan merupakan status ilegal karena bukan merupakan negara tujuan penempatan yang diatur dalam perjanjian penempatan kerja antarnegara.
“Sudan pasti dianggap ilegal. Sudan adalah negara yang sedang dalam konflik. Indonesia tidak pernah menandatangani perjanjian penempatan kerja ke negara yang sedang dalam konflik,” kata Benny Rhamdani dalam konferensi pers di Kantor BP2MI, Pancoran, Jakarta Selatan pada Jumat (28/4/2023).
Meskipun demikian, Benny menegaskan bahwa pemerintah Indonesia akan memfasilitasi pemulangan para PMI di Sudan. Menurutnya, keselamatan warga negara adalah hukum tertinggi yang harus ditegakkan.
“Jadi, dalam penanganannya, negara harus bertanggung jawab dalam evakuasi dan pemulangan PMI tersebut. Setelah tiba di Indonesia, BP2MI akan memastikan bahwa mereka akan dijemput dan dipulangkan ke daerah asal masing-masing,” tambah Benny.
Benny juga menyatakan bahwa ada PMI yang bekerja di negara yang bukan menjadi tujuan penempatan, yang menurutnya adalah kesalahan negara. Ia menilai bahwa perlindungan dan penyaringan bagi PMI masih kurang kuat sehingga upaya pencegahan tidak berjalan dengan baik.
“Kita tidak boleh menyalahkan PMI, apapun keadaannya, karena yang salah adalah negara. Negara harus menyadari kesalahannya dan mengambil tanggung jawab dalam pemulangan para PMI yang sedang mengalami kesulitan di luar negeri,” ujar Benny.
Sebelumnya, sekitar 385 WNI telah berhasil dievakuasi dari Sudan dan tiba di Indonesia. Sementara sisanya, sebanyak 902 WNI akan dipulangkan pada 29 dan 30 April mendatang.
Menlu Retno Marsudi juga menambahkan bahwa pada hari ini masih ada sekitar 111 WNI yang harus dievakuasi ke Jeddah terlebih dahulu sebelum dipulangkan ke Indonesia. Evakuasi dilakukan dengan menggunakan pola evakuasi cara estafet, dimulai dari evakuasi jalan darat dari Khartoum ke Port Sudan, kemudian dilanjutkan dengan evakuasi melalui laut atau udara, dan selanjutnya dipulangkan secara bertahap ke Indonesia.(Rz)