Padang | suararakyat.net – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, melakukan pengecekan dan pengawasan terhadap beberapa penginapan yang ada di Kota Padang, Minggu (06/11/22) dini hari.
Dari enam penginapan dan Hotel Melati yang dilakukan pengecakan, serta pengawasan oleh Satpol PP Kota Padang, ada empat penginapan didapati masih menerima tamu pasangan yang bukan suami istri.
“Memang benar, saat pengecekan kita dapati ada pasangan yang tidak bisa melihatkan tanda bukti pernikah yang sah. Kami dari Satpol PP menertibkan pasangan tersebut ke Mako Satpol PP”, ujar Rio Ebu Pratama, Kepala Bidang Pengekan Peraturan Perundang-undangan (P3D) Satpol PP Kota Padang, Minggu 06/11/22.
Rio Ebu Pratama menjelaskan, bahwa enam Penginapan dan Hotel Melati yang dilakukan pengawasan yakni : tiga Penginapan yang ada di Kawasan Lolong Belanti, Dua penginapan di Kawasan Ulak Karang, dan Satu Penginapan di Kawasan GOR H. Agus Salim Kota Padang, dan dirinya belum bisa memastikan sanksi apa yang akan diberikan terhadap empat pasangan yang bukan suami istri tersebut, lantaran keempatnya masih dalam pemeriksaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Padang.
“Kita masih menunggu hasil pemeriksaan dari PPNS. Jika ada yang mengarah kepada portitusi maka, kita lakukan proses sesuai aturan yang berlaku. Namun jika tidak, kita tetap panggil pihak keluarga sebagai penjamin”, terang Rio.
“Selain itu, untuk pemilik Penginapan sudah kita tegur, dan kita berikan suarat pangilan untuk menghadap PPNS”, pungkas Rio.(Afrizal)