Subscribe to Liberty Case

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

Dukungan

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

back to top

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img

Ikut Seruannya! Besok DPRD Depok Ngarak Ondel-Ondel Bareng Warga

DEPOK | suararakyat.net - Ada yang spesial dari perayaan Lebaran Depok tahun ini! Sejumlah anggota DPRD Kota Depok dijadwalkan turun langsung ke jalan untuk...
HomeNewsEnam Instruksi Wali Kota Depok untuk Peringatan HUT ke-78 RI

Enam Instruksi Wali Kota Depok untuk Peringatan HUT ke-78 RI

Depok | suararakyat.net – Wali Kota Depok, Mohammad Idris, telah mengedarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 003/503-Bakesbangpol mengenai Kegiatan Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Republik Indonesia (RI) di Wilayah Kota Depok.

Surat edaran ini merupakan langkah lanjutan dari SE Menteri Sekretaris Negara RI Nomor: B523/M/S/TU.00.04/06/2023 tanggal 13 Juni 2023 yang membahas Pelaksanaan Tema, Logo, dan Partisipasi dalam Peringatan HUT ke-78 Kemerdekaan RI Tahun 2023.

Dalam surat edaran ini, yang diteken oleh Wali Kota Depok pada 14 Agustus 2023, masyarakat diinstruksikan untuk mengadakan program dan kegiatan, baik secara online (daring) maupun offline (luring), guna merayakan Bulan Kemerdekaan dengan semarak.

Selain itu, surat edaran ini juga berisi enam poin penting tentang pelaksanaan perayaan Kemerdekaan RI di Kota Depok, yang ditujukan kepada Camat, Lurah, dan seluruh warga masyarakat.

Poin pertama menekankan bahwa perayaan HUT ke-78 Kemerdekaan RI harus diartikan sebagai ungkapan rasa syukur atas kemerdekaan yang diperoleh oleh bangsa Indonesia, serta sebagai momen bersejarah untuk mengingat perjuangan para pahlawan dalam merebut kemerdekaan dari penjajahan.

Poin kedua menggarisbawahi pentingnya mengisi segala bentuk kegiatan perayaan dengan hal-hal positif, sebagai kesempatan berharga untuk mengenang jasa-jasa pahlawan dan memperkuat tekad untuk memajukan Indonesia dalam berbagai aspek.

Poin ketiga berfokus pada pencegahan segala bentuk kegiatan yang berpotensi membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat, serta menghindari kegiatan yang dapat merusak dan mencemari lingkungan.

Poin keempat menyarankan agar perayaan difokuskan pada memperkuat silaturahmi antarwarga, dengan tujuan meningkatkan rasa kebanggaan dan cinta tanah air di seluruh kalangan masyarakat, serta menyatukan berbagai komponen bangsa dalam semangat persatuan untuk menghindari konflik sosial.

Poin kelima menunjukkan perlunya mengadakan kegiatan yang memperkenalkan kekayaan budaya Indonesia, termasuk budaya khas Depok, sambil menghormati dan merayakan keragaman budaya di seluruh penjuru Nusantara.

Poin keenam mendorong penyelenggaraan kegiatan yang dapat menginspirasi generasi muda agar ikut serta dalam pembangunan dan kemajuan bangsa.

Demikianlah isi dari surat edaran yang dikeluarkan oleh Wali Kota Depok, Mohammad Idris, dalam rangka menyambut perayaan HUT ke-78 Republik Indonesia di wilayah Kota Depok. (Edh)