Subscribe to Liberty Case

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

Dukungan

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

back to top

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img

SDN 5 Sukmajaya Depok Diduga Abaikan Instruksi Gubernur Jabar Soal Larangan Perpisahan Sekolah

DEPOK | suararakyat.net - Sekolah Dasar Negeri (SDN) 5 Sukmajaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, menuai sorotan setelah muncul informasi bahwa sekolah tersebut tetap merencanakan...
HomeNewsEksekusi Yosua Sampai 'Korbankan' 95 Polisi, Eks Hakim Nilai Ferdy Sambo Bisa...

Eksekusi Yosua Sampai ‘Korbankan’ 95 Polisi, Eks Hakim Nilai Ferdy Sambo Bisa Bebas Hukuman Mati

Jakarta | suararakyat.net – Persidangan kasus Ferdy Sambo tampaknya masih berlangsung lama. Diketahui, sebagian besar masyarakat sudah meyakini Sambo terbukti bersalah di Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana dan berpotensi dihukum mati.

Tetapi keyakinan yang sama ternyata tidak dirasakan oleh mantan hakim Asep Iwan Iriawan. Asep merupakan hakim yang dikenal sebagai momok karena tercatat pernah menjatuhkan hukuman mati kepada 5 pengedar heroin pada tahun 2000.

Melalui program Newsmaker di kanal YouTube medcom id, Asep mengaku pesimis Eks Kadivpropam Ferdy Sambo akan dijatuhi hukuman mati.

Asep mengatakan,”Pertama terkait rekam jejak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. “Jadi nggak pernah ada sejarahnya Selatan itu menjatuhkan hukuman mati di perkara pembunuhan,” ungkapnya dikutip pada Minggu (25/12/2022).

Kemudian membandingkan rekam jejak PN Jakarta Selatan (Jaksel) dengan beberapa pengadilan lain. Misalnya saja PN Tangerang yang merupakan lembaga tempat Asep pernah mengabdi, menurutnya selalu dihuni oleh hakim-hakim yang berani menjatuhkan Hukuman mati. ungkapnya.

Asep mengatakan latar belakang hakim yang bersangkutan. Untuk hukuman mati, boleh dibilang nggak ada rekam jejaknya,” tuturnya.

Asep lantas menyoroti kasus Ferdy Sambo. Profilnya sebagai mantan Kadiv Propam Polri yang melakukan pelanggaran hukum membuat Asep menilai Sambo sangat layak untuk dijatuhi hukuman mati,tegasnya.

Asep mengatakan (Vonis) harusnya maksimal karena yang melakukan seorang penegak hukum, dan juga perkaranya menarik perhatian publik,” ungkapnya.

Asep mengungkapkan,”Penegak hukum yang melakukan perbuatan melanggar hukum, kalau di Tangerang pasti mati. Kalau di Selatan, selama ini, hukumannya ya antara 15, 16, 17 (tahun). 20 (tahun) aja nggak sampai,” ungkapnya.

Beberapa faktor hakim sampai berani menjatuhkan vonis mati, salah satunya karena keyakinan. Karena itulah ada beberapa perkara yang bobotnya sama tetapi akan mendapatkan vonis berbeda tergantung siapa hakim yang menanganinya. sebut Asep.

Asep juga mengatakan,Sekarang hakimnya kan juga bagus yang di Selatan. Mudah-mudahan prediksi saya salah, tapi dilihat dari track record-nya hakim-hakim itu, yang sekarang lagi menangani, nampaknya untuk mati itu tipis sekali, boleh dikatakan malah tidak. Mungkin jatuhnya penjara,” lanjutnya.

Asep mengatakan,Tapi kalau saya hakimnya, oh pasti mati, karena dampaknya sangat besar.

Asep menilai ada sejumlah dosa besar yang dilakukan Sambo di perkara ini sehingga dinilai layak divonis mati, selain karena statusnya sebagai seorang penegak hukum.

Asep menerangkan,ia menembak dengan cara biadab, menyuruh orang lain, yang jadi korban tidak hanya dia. Terlepas dari polisi itu menjalankan tugas atau terpaksa, bayangin, keluarganya, istrinya, anaknya, kena bully lho,” terangnya.

Lebih lanjut,'”Jadi yang kena dampak dari perbuatan FS inikan sangat banyak. Artinya (rasa) kemanusiaan orang ini (Sambo) untuk hidup habis, ya saya habisin kemanusiaannya kalau saya. Saya logikanya di situ. Tapi sekali lagi kita hormati (keputusan hakim),” ungkapnya.

Asep berharap dugaannya salah dan ketiga hakim yang bertugas menangani kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Novriansyah Josua Hutabarat berani menjatuhkan hukuman mati.

Asep mengatakan,seperti yang saya bilang, peluang untuk itu (hukuman mati) tipis sekali. Jangankan mati, seumur hidup aja nampaknya tidak,” cetusnya.

Asep menegaskan,Saya berani mengatakan itu lihat track record dan keyakinan dari hakim itu sendiri. Ini nampaknya sangat-sangat tipis,” katanya.

Sekali lagi, Asep juga meminta publik untuk menghormati keyakinan dan keputusan masing-masing hakim nantinya. (Sawijan)