back to top

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img
HomeHukumEksekusi Rumah dan Lahan di Kelurahan Lebak Bulus, Erna: Eksekusi Ini Cacat...

Eksekusi Rumah dan Lahan di Kelurahan Lebak Bulus, Erna: Eksekusi Ini Cacat Hukum

Jaksel | suararakyat.net – Eksekusi rumah dan lahan milik Richard Halim oleh pengadilan di kawasan Kelurahan Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, berlangsung dengan keributan. Keluarga Richard Halim yang merupakan pihak yang mengklaim berhak atas tanah tersebut, bersikeras untuk bertahan. Di sisi lain, ahli waris Prof. Ahmad Ma’roef juga mengklaim kepemilikan lahan tersebut dan meminta mereka meninggalkan lokasi, Kamis (13/07).

Lahan seluas 1174 meter persegi ini menjadi sengketa antara Richard Halim dan ahli waris Prof. Ahmad Ma’rorf, keduanya mengakui tanah tersebut sebagai milik mereka. Ketegangan semakin meningkat setelah putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No.359/Pdt/2019/PT.DKI membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.316/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Sel. Jo putusan Mahkamah Agung No.3439/Pdt/2020.

Erna, Istri Richard Halim

Erna, istri Richard Halim, menyatakan bahwa proses eksekusi lahan tersebut cacat hukum. “Eksekusi ini cacat hukum karena tidak sesuai dengan tahun yang tercantum dalam surat. Dalam surat tersebut tertulis tanggal 13 Juli 2022, sedangkan sekarang sudah tahun 2023,” tegasnya.

Erna juga mengungkapkan bahwa pihak RT dan warga setempat mengetahui bahwa lahan tersebut adalah miliknya. “Jika saya bukan pemilik lahan ini, bagaimana mungkin para tukang bunga dan orang lain meminta izin kepada saya untuk berjualan di sini?” ungkapnya.

Dirinya menambahkan bahwa mereka telah tinggal di sana selama 10 tahun dan berharap agar Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Selatan serta pihak terkait lainnya  dapat mengatasi masalah ini dengan adil.

“Tanah saya sudah 3 kali di ukur, dan urat-surat yang diterbitkan berbeda-beda, mana yang harus saya pegang? Untuk Bapak Jokowi, tolong berantas mafia tanah. Janganlah pedang tajam hanya mengarah ke bawah, tetapi tumpul ke atas. Tolong bantu saya yang telah dizalimi,” tandas Erna.

Untuk di ketahui, Sengketa antara Richard Halim dengan ahli waris dari Alm, Prof. R.H. Ahmad Ma’roef itu bermula ketika tahun 2009 lalu, Richard Halim, warga yang beralamat di Komplek PDK No.17 RT.001/Rw.004 Kelurahan Lebak Bulus Kecamatan Cilandak, Kotamadya Jakarta Selatan telah membeli sebidang tanah seluas 1174 M2 dan bangunan yang berdiri diatasnya seluas + 500 M2 yang terletak di Jalan Cireundeu Raya No 1, RT 001/RW 04, Kelurahan Lebak Bulus, senilai Rp 2,250 M dari Heny Suhandeni.
Transaksi jual beli itu berdasarkan Akta Perjanjian (Ikatan) Jual-Beli Bangunan dan Pengoperan Hak atas Tanah Nomor 22 tertanggal 29 Mei 2009 yang dibuat dan ditandatangani di hadapan Notaris Nelson Eddy Tampubolon, SH. (Edh/Yn)