OKI,Sumsel | suararakyat.net – Bantuan Operasional Sekolah (BOS) merupakan program dari pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk membantu meningkatkan kualitas pendidikan di sekolah-sekolah di seluruh Indonesia. Namun, diduga terjadi penyalahgunaan dana BOS di UPTD SMPN 6 Lempuing, yang terletak di Desa Tugu Agung, Kecamatan Lempuing, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan.
Hal ini terlihat dari kondisi fisik bangunan UPTD SMPN 6 Lempuing yang sudah tidak layak, terutama dari cat dinding yang telah memudar dan plafon bangunan yang tua dan rentan runtuh sewaktu-waktu. Kondisi ini diprediksi dapat membahayakan siswa-siswi yang bersekolah di sana.
Morten Pros Hansen, anggota Lapisan Pemantau Situasi Indonesia (LAPSI), merasa perlu membuat surat pengaduan kepada Disdikbud dan pihak-pihak terkait mengenai dugaan penyalahgunaan dana BOS untuk perbaikan sarana prasarana ringan.
“Saya akan membuat surat pengaduan kepada Disdikbud dan pihak-pihak yang bersangkutan, karena sudah jelas di dana BOS tersebut ada anggarannya untuk perbaikan sarana prasarana ringan,” ungkap Pros, Minggu (09/04/2023).
Pada tanggal 5 April 2023, Morten dan rekan-rekannya melakukan tugas kontrol sosial ke SMP tersebut. Namun, kata penjaga sekolah, kepala sekolah sedang ke kabupaten. Morten kemudian mencoba menghubungi kepala sekolah melalui pesan WhatsApp pribadinya, namun tidak ada respon.
Morten berencana untuk membuat surat pengaduan kepada pihak-pihak terkait, terutama Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Komering Ilir. Hal ini dilakukan agar dana BOS dapat digunakan sebagaimana mestinya untuk memperbaiki sarana prasarana di UPTD SMPN 6 Lempuing demi keamanan dan kenyamanan siswa-siswinya dalam menuntut ilmu. (Rendi)