back to top

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img
HomeKriminalDua Pengedar Sabu Diringkus Polres Tanah Karo

Dua Pengedar Sabu Diringkus Polres Tanah Karo

Tanah Karo | suararakyat.net- Jajaran Polres Tanah Karo terus gencar dalam upaya pemberantasan narkotika di wilayah Kabupaten Karo. Hal ini juga dilakukan dalam rangka menjalankan program  Kapolda Sumut Irjen. Pol. Agung Setya Imam Effendi, S.H., S.I.K., M.Si, yakni Program Prioritas Kita, point nomor 2 tentang Narkoba Musuh Bersama, untuk penangkapan jaringan narkoba.

Kali ini Polres Tanah Karo melalui Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu beberapa waktu lalu di Simpang Empat Jl. Rakoetta Sembiring (JL. Kotacane) Kecamatan Kabanjahe Kabupaten Karo tepatnya di pinggir jalan, Selasa (22/8/2023) sekitar pukul 17.00 WIB.

Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, S.H, S.I.K, M.M, CPHR., melalui Kasat Resnarkoba AKP Henry Tobing, S.H, mengatakan pihaknya telah mengamankan dua orang laki laki inisial IS als Mangkok(30), warga Desa Kutabangun Kecamatan Tigabinanga, Kabupaten Karo dan PG (31), warga, Desa Guru Benua Kecamatan Munte, Kabupaten Karo.

“IS dan PG kita amankan karena tertangkap tangan petugas sedang menguasai narkotika jenis sabu”, jelas Kasat, Sabtu(26/8/2023).

Lanjut Kasat, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima Selasa(22/8/2023) lalu sekira pukul 14.00 WIB, bahwa di simpang empat Jl. Rakoetta Sembiring (JL. Kotacane), sering adanya transaksi jual beli narkotika jenis sabu.

“Atas informasi tersebut, langsung kita turun ke lapangan untuk lidik ungkap kebenarannya,”ujar Kasat.

Selama pelaksanaan lidik di lapangan, Unit II Satresnarkoba mengetahui adanya dua orang diduga kuat pelaku edar gelap narkotika jenis sabu, sesuai informasi yang diterima dan langsung melakukan pengintaian dan pembuntutan untuk segera melakukan penangkapan.

Akhirnya sekira pukul 17.00 WIB, tim melakukan penangkapan terhadap dua orang laki laki yang bernama IS dan PG di Simpang Empat Jl Rakoetta Sembiring ( Jl. Kotacane) tepatnya di pinggir jalan.

Saat dilakukan serangkaian penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 4 (empat) paket plastik klip diduga sabu seberat bruto 19,38 (sembilan belas koma tiga puluh delapan) gram, masing masing dibalut 4 lembar kertas tisu warna putih, 3 (tiga) lembar plastik klip dalam keadaan kosong, yang dibungkus 1 (satu) kotak rokok merk Riders yang berada di dalam kantong depan sebelah kiri celana yang dikenakan IS.

Turut juga diamankan 1 (satu) unit handphone android merk Vivo warna Hitam milik IS.

Keduanya baik IS dan PG, mengakui barang bukti narkotika jenis sabu tersebut adalah milik mereka yang akan diedarkannya.

Selanjutnya petugas mengamankan keduanya beserta seluruh BB ke Mapolres Tanah Karo guna dilakukan proses Lidik dan Sidik.

“Saat ini IS dan PG sudah ditahan di RTP Mapolres Tanah Karo dalam proses Sidik”, jelas Kasat.

IS dan PG dikenakan melanggar pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara, tutup AKP Henry. (Julius Sp)