Subscribe to Liberty Case

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

Dukungan

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

back to top

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img

Masuk Struktur KONI, Andi Tatang Gaspol Urus Hukum

DEPOK | suararakyat.net - Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Barat, Prof. H. Muhammad Budiana , secara resmi mengukuhkan jajaran pengurus...
HomeNewsDua Pejabat Hotel Aston Berstatus "Tersangka" Segera Ditangkap Polisi

Dua Pejabat Hotel Aston Berstatus “Tersangka” Segera Ditangkap Polisi

Reporter: Ibrahim

Banjarmasin | suararakyat.net – Polda Kalsel akan menetapkan dua orang tersangka dengan dugaan kasus penipuan penjualan Condotel Aston Banjarmasin.

Dengan banyaknya pengaduan yang diterima pihak kepolisian Polda Kalsel, maka Polda Kalsel segera menindak lanjuti kasus ini.

Lewat Kabid Humas Polda Kalsel dengan Kombes Pol M. Rifa,i mengatakan, saat ini pihak kepolisian segera melengkapi berkas guna untuk di serahkan ke Kejaksaan Negeri Banjarmasin dan sekarang sudah masuk Tahap P 19 yang tak lama lagi telah selesai,” ujarnya pada awak media 14/09/22.

Saat ini proses pemberkasan terus dilakukan dan dilengkapi oleh penyidik agar tidak ada kata istilah pengembalian berkas tersebut kepada pihak kepolisian nantinya.

Dan kalau sudah lengkap kami hanya menunggu penetapan P21 dari pihak Kejaksaan dan segera di proses pihak kejaksaan dan pihak pengadilan Negeri Banjarmasin,” tegasnya lagi oleh Kombespol Rifa’i selaku Kabidhumas Polda Kalsel.

Kombespol Rifa’i juga memastikan bahwa polisi juga akan segera menahan dua terduga atau yang berkaitan dengan kasus ini dan akan menjadikan dua orang tersebut menjadi tersangka apabila telah dinyatakan oleh kejaksaan P21.

Saat di tanya pada awak media, apakah kalau berkas tersebut sudah dapat di pastikan P21 oleh kejaksaan dua orang tersebut dinyatakan tersangka?

“Jelas pasti sudah jadi tersangka dan kepolisian berhak untuk menangkap dan menahan dua orang tersebut,” imbuhnya pada wartawan.

Terkuaknya kasus penipuan Jual beli Condotel Aston ini mencuat akibat adanya atau banyaknya para korban yang melaporkan ke pihak kepolisian dengan jumlah kurang lebih 196 orang yang di wakili oleh Kuasa Hukum mereka yang datang ke Polda Kalsel pada tanggal 12/09/22 yang lalu .

Mereka yang tergabung dalam perkumpulan milik Condotel dan penghuni rumah susun tersebut juga mendatangi kantor Ditreskrimum Polda Kalsel untuk menagih janji untuk penyelesaian kasus ini yang sudah berjalan sejak tahun 2919 hingga sekarang .

Mengenai para terduga pelaku penipuan tersebut Polda Kalsel telah menetapkan dua orang yang ber- inisial HS dan EGS pada tahun 2021 tahun lalu dalam kasus ini namun tidak di tahan.

Sedangkan dua oramg tersebut adalah mantan Direktur PT. BanuaAnugrah Sejahterah (BAS).

Pengembang Unit Condotel yang ber- Alamat di jalan A.Yani.Km. 11.800. kabupaten Banjar Kalimantan Selatan.

Kasus ini berawal di mana HS dan EGS menjual unit Condotel ke para Konsumen sebanyak 196 Orang pada tahun 2010 sampai dengan tahun 2011 silam dengan harga yang ber- variasi dari Harga Rp. 550.000.000,- hingga dengan Harga Rp. 1,2 Milyar.

Namun saat para konsumen telah lunas membayar dan saat meminta surat sertifikat Condotel tersebut yang berupa sertifika , maka pihak pengembang tidak juga bisa memberikan apa yang di minta oleh konsumen tadi dan akhirnya para konsumenpun mengadukan kasus ini kepihak kepolisian.

Malah telah ada temuan bahwa surat sertifikat Condotel tersebut pada Tahun 2017 surat surat induk Condotel tersebut yang mestinya harus di pecah Justru telah di gadaikan ke Salah satu Bank oleh para tersangka.

Hingga dalam kasus penipuan ini di laporkan ke pihak polisi pada tahun 2019 dengan No laporan polisi LP/604/xII/2019/Kalsel/SPRT.