back to top

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

โ€• Advertisement โ€•

spot_img

Turun Langsung ke Pelosok, Ketua TP-PKK Kabupaten Seram Bagian Barat Perangi Stunting

Maluku | suara rakyat.net โ€“ Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Maluku, Yeni Rosbayani Asri, melakukan kunjungan kerja intensif ke wilayah terpencil di Kecamatan...
HomeNewsDPRD Kota Bandung Mengesahkan Dua Raperda untuk Memajukan Kebudayaan dan Pemberdayaan Koperasi

DPRD Kota Bandung Mengesahkan Dua Raperda untuk Memajukan Kebudayaan dan Pemberdayaan Koperasi

Bandung | suararakyat.net – Dalam rapat Paripurna di DPRD Kota Bandung pada tanggal 19 Mei 2023, dua rancangan peraturan daerah (raperda) telah disahkan untuk menjadikan DPRD Kota Bandung menjadi unik secara keseluruhan.
Raperda pertama adalah tentang kemajuan Kebudayaan, yang mencakup berbagai aspek kebudayaan seperti tradisi lisan, adat istiadat, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, olahraga tradisional, permainan rakyat, manuskrip, ritus, dan cagar budaya. Raperda ini bertujuan untuk melestarikan budaya dan memajukan budaya Sunda di Kota Bandung hingga tingkat internasional. Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan terdiri dari 11 bab dan 27 pasal.

Raperda kedua yang disahkan adalah tentang Kemudahan, Pemberdayaan, Pengembangan, Pengawasan, dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro. Raperda ini bertujuan untuk melindungi, mengawasi, dan mendukung kegiatan koperasi.

Dalam hal ini, Pemkot Bandung diharapkan melakukan integrasi data pelaku usaha yang menjadi binaan organisasi perangkat daerah dan stakeholder, serta melakukan sinergi program dan kegiatan antar organisasi perangkat daerah untuk fasilitasi dan pengembangan koperasi dan usaha mikro. Penyusunan raperda ini dilakukan oleh Pansus 7. Pemkot Bandung juga diimbau untuk segera menindaklanjuti perda ini dan melakukan sosialisasi melalui dinas terkait.

Plh Wali Kota Bandung, Ema Sumarna, memberikan tanggapannya terkait kedua raperda tersebut. Beliau menyambut baik raperda tentang pemajuan budaya, mengingat Bandung merupakan kota yang terbuka dan memiliki kebudayaan yang plural. Raperda ini memberikan kesempatan untuk mengembangkan strategi pembinaan yang lebih tepat agar Bandung selalu beradaptasi dengan kondisi saat ini dan dapat memajukan peradaban di masa depan.

“Melalui Perda ini kita memiliki peluang untuk melakukan strategi pengembangan dan pembinaan yang lebih tepat, sehingga Bandung selalu beradaptasi dengan kondisi kekinian. Bersama-sama maju menghadirkan peradaban di masa yang akan datang,” tutur Ema.

Sedangkan untuk raperda tentang kemudahan pemberdayaan, pengembangan, pengawasan, dan perlindungan koperasi dan usaha mikro, Ema Sumarna menyampaikan bahwa potensi koperasi yang aktif di Kota Bandung tidak mengalami peningkatan yang signifikan baik dari segi kualitas maupun kuantitas.

Hanya sekitar 700 koperasi yang masih aktif di Kota Bandung. Ema berharap bahwa dengan adanya perda tersebut, koperasi di Kota Bandung dapat memberikan dukungan terhadap dinamika dan pertumbuhan ekonomi Kota Bandung yang semakin baik.

“Koperasi yang masih bertahan aktif itu sekitar 700-an. Kalau koperasi tidak cepat beradaptasi tentunya ini akan menjadi satu tantangan ekonomi untuk kita,” jelasnya.

Ema Sumarna juga menyebutkan bahwa laju pertumbuhan ekonomi (LPE) Kota Bandung mencapai 5,41 persen, melebihi target yang ditetapkan. Hal ini sejalan dengan rencana pembangunan jangka menengah dan rencana kerja pemerintah daerah yang sudah disepakati untuk tahun 2022. (DN)