Subscribe to Liberty Case

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

Dukungan

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

back to top

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img

Pakde Bowo Gaungkan Bonsai Sebagai Daya Tarik Wisata Baru Kota Depok

DEPOK | suararakyat.net – Suasana Taman Bonsai K3D di Kota Depok akhir pekan ini begitu hidup. Ratusan pecinta bonsai berkumpul dalam ajang kontes dan...
HomeNewsDPMPTSP Kota Semarang: Segera Laporkan Jika Ada oknum yang Memungut Biaya  Perizinan 

DPMPTSP Kota Semarang: Segera Laporkan Jika Ada oknum yang Memungut Biaya  Perizinan 

Semarang | suararakyat.net – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Semarang menjamin bebas biaya perizinan. DPMPTSP mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika ada oknum yang memungut biaya pengurusan perizinan. Hal itu ditegaskan Kepala DPMPTSP saat Forum Komunikasi Publik dalam rangka optimalisasi penerapan standar pelayanan perizinan dan nonperizinan DPMPTSP.

di kutip dari laman resmi website Pemerintah Kota Semarang, Ketua DPMPTSP Kota Semarang Widoyono mengaku menemukan konsultan yang meminta bayaran dari kliennya. Namun, tidak ada biaya yang harus dibayarkan kepada DPMPTSP untuk pengurusan izin.

“Kami sudah menemukan konsultan yang mengaku perlu membayar kami dan sebagainya. Itu bohong. Kalau ada yang minta biaya, laporkan saja supaya kami tahu,” kata Wido.

Wido mengarahkan masyarakat untuk mengurus sendiri perizinannya agar tidak ada oknum yang memungut biaya yang mengklaim itu untuk pemerintah. DPMPTSP memastikan pengurusan izin di Kota Semarang mudah. Jika masyarakat merasa bingung, DPMPTSP juga memberikan pendampingan.

Selain itu, lamanya pelayanan perizinan seringkali menjadi perhatian masyarakat. Wido tak menampik ada keluhan terkait hal tersebut. Menurutnya, perizinan terkait dengan beberapa instansi pemerintah daerah lainnya, meski leading sector perizinan berada di bawah DPMPTSP. Misalnya, persetujuan izin mendirikan bangunan (PBG), surat kelaikan fungsi, dinas teknis yang menangani penataan ruang berada di bawah Departemen Tata Ruang. Lisensi perdagangan berada di bawah Departemen Perdagangan. Apotek, toko obat, dan sejenisnya berada di bawah Departemen Kesehatan.

“Perizinan melalui OSS SBa. Masuk dashboard ke departemen, ada field visit, dan lain-lain. Begitu jelas, tidak akan muncul kalau belum diklik oleh departemen terkait,” terangnya.

Dengan adanya forum konsultasi publik, ia berharap ada masukan dari masyarakat agar instansinya dapat meningkatkan pelayanan perizinan di Kota Semarang. Apalagi forum komunikasi publik sudah diamanatkan undang-undang, terutama untuk perizinan, dan harus diuji oleh publik, terutama standar pelayanan.

Pada triwulan I 2023, penilaian pelayanan perizinan sudah mencapai 86 persen. Agensinya terus menemukan kekurangan dalam layanan perizinan. Selama ini masalah yang sering menjadi kendala dalam perizinan adalah masalah internet. Ketika internet mati, layanan perizinan terganggu. Selain itu, masalah kelistrikan juga sama.

“Internet tidak lepas dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang memiliki kewenangan keamanan internet dan keamanan data,” ujarnya. (Edh)