Jakarata | suararakyat.net – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan kepada Hasyim Asy’ari, Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU). DKPP menilai Hasyim bersalah melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilu terkait pernyataannya tentang sistem proporsional tertutup.
“Memutuskan mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi peringatan kepada Teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan”, ucap Ketua Majelis Heddy Lugito dalam sidang DKPP, Jum’at 31/3/2023.
“DKPP menilai tindakan Teradu dalam menyampaikan pendapat atau pernyataan pada kegiatan catatan akhir tahun terkait sistem proporsional terbuka dan proporsional tertutup telah menimbulkan kegaduhan dan/atau kegelisahan bagi parpol peserta pemilu, masyarakat pemilih serta khalayak luas”, Anggota Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
Sanksi teguran itu mewajibkan KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memantau pelaksanaannya maksimal tujuh hari setelah putusan diumumkan. Laporan itu disampaikan kelompok sipil bernama Fauzan Irvan, Direktur Eksekutif Progressive Democracy Watch (Prodewa), yang menilai pernyataan Hasyim tentang sistem proporsional tertutup membuat kondisi pemilu nasional tidak cocok untuk pemilih.
“Teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu (prinsip adil, akuntabel, mandiri dan profesional)”, tandas Dewa.
Kontroversi muncul setelah Hasyim menyampaikan pernyataan tentang kemungkinan kembali ke sistem proporsional tertutup, yang sedang diuji di Mahkamah Konstitusi, dalam acara catatan akhir tahun KPU pada Desember 2022. Hasyim meminta maaf atas pernyataannya di sidang etik DKPP pada 27 Februari 2023.
“Ada kemungkinan, saya belum berani berspekulasi, ada kemungkinan kembali ke sistem proporsional daftar calon tertutup”, kata Hasyim pada acara Catatan Akhir Tahun 2022 di Kantor KPU RI, Jakarta, 29 Desember 2022 lalu.
Mendengar hal itu, publik menjadi riuh hingga mayoritas partai di Parlemen angkat suara. Hanya PDIP partai pendukung Pemilu dengan sistem proporsional tertutup.
Hasyim yang menyadari hal itu langsung menyampaikan permintaan maafnya secara terbuka ke publik pada 27 Februari 2023 saat bersidang di DKPP.
“Teradu kembali memberikan penjelasan terkait konteks sistem pemilu sekaligus permohonan maaf apabila ternyata terhadap pernyataan yang teradu sampaikan terkait sistem pemilu menimbulkan diskusi yang berkepanjangan”, Hasyim saat memberikan keterangan di sidang etik DKPP, Jakarta, Senin 27 Februari 2023.
Hasyim meluruskan, pernyataan disampaikan bukanlah dukungan. Melainkan bentuk sosialisasi tahapan Pemilu.
“Tidak dalam posisi kemudian saya sebagai ketua KPU berpendapat bahwa lebih baik sistem proporsional tertutup, tidak”, pungkas Hasyim.(Arf)