back to top

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

โ€• Advertisement โ€•

spot_img

Soal SDN Utan Jaya, HBS Desak Pemkot Depok Bertindak Tegas dan Transparan

DEPOK | suararakyat.net - Anggota DPRD Kota Depok H. Bambang Sutopo ย (HBS) mengungkapkan rasa simpatinya atas kejadian di SDN Utan Jaya oleh pihak yang...
HomeNewsDituding Zolim Terhadap Tenaga Pendidiknya, Yayasan Pendidikan Teladan Indrapura Bantah Sekaligus Berikan...

Dituding Zolim Terhadap Tenaga Pendidiknya, Yayasan Pendidikan Teladan Indrapura Bantah Sekaligus Berikan Klarifikasi

Reporter: Joko Hendarto

Batu Bara | suararakyat.net – Pimpinan Yayasan Pendidikan Teladan Indrapura membantah dengan keras sekaligus berikan klarifikasi ke Publik. Pasalnya terkait pemberitaan di media online G – Newstv.id tertanggal 22 Agustus 2022 pukul 8.37 Am yang berjudul. ” Pimpinan Yayasan Teladan Indrapura Zolim Terhadap Tenaga Pendidiknya, Disuruh Kerja Tapi SK Tak Diberi “.

Keterangan foto : Sekolah Menengah Kejuruan dan Sekolah Menengah Atas Yayasan Teladan Indrapura. ( dok/istimewa )
Keterangan foto : Sekolah Menengah Kejuruan dan Sekolah Menengah Atas Yayasan Teladan Indrapura. ( dok/istimewa )

Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Ahmad Indra Gunawan, S, Pd didampingi Kepala Sekolah Menengah Atas, Atonso Hasibuan, S, Pd mewakili Pimpinan Yayasan Teladan Indrapura terkait pemberitaan tersebut kepada suararakyat.net co. id membantah dengan tegas, ” Apa yang diberitakan di media G – Newstv.id itu tidak benar bahkan tidak sesuai dengan kejadian yang sebenarnya. Ironisnya awak media online tersebut sampai saat ini sama sekali tidak pernah melakukan konfirmasi atau klarifikasi secara langsung kepada pihak Yayasan Teladan “, Jumat ( 26/08/202 ) pukul 10.30 Wib di ruang kerjanya

Lebih lanjut Ahmad Indra Gunawan menegaskan, ” selama ini Surat Keputusan ( SK ) tenaga pendidik untuk tahun 2020 sampai 2021 itu ada dan semua terarsip dengan baik. Kemudian dasar dalam penerbitan SK tersebut yaitu Undang Undang RI Nomor : 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Permendikbud Nomor : 34 Tahun 2018 tentang standar Pendidikan Nasional untuk Sekolah Menengah Kejuruan “.

” Namun Surat Keputusan ( SK ) yang diterbitkan oleh pihak Yayasan Teladan Indrapura hanya berlaku untuk periode 1 tahun dan selanjutnya akan di evaluasi kembali sesuai dengan kinerja tenaga pendidik apakah akan diperpanjang untuk tahun berikutnya atau sebaliknya. Semua berdasarkan dengan pertimbangan evaluasi kinerja, kondisi keuangan sekolah serta yang paling utama tentang kondisi kebutuhan Sumber Daya Manusia ( SDM ) Yayasan “.

” Kemudian yang perlu diketahui bahwa Yayasan Pendidikan Teladan Indrapura adalah merupakan perusahaan nirlaba bukan perusahaan industri, jadi kurang pas jika persoalan ini dihadapkan atau dikaitkan dengan Undang Undang Ketenagakerjaan. Walaupun begitu seandainya pendapat yang kami sampaikan kurang diterima, kami siap untuk diralat “, pungkas Ahmad Indra Gunawan dan Atonso Hasibuan. ( JH )