back to top

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

โ€• Advertisement โ€•

spot_img

Turun Langsung ke Pelosok, Ketua TP-PKK Kabupaten Seram Bagian Barat Perangi Stunting

Maluku | suara rakyat.net โ€“ Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Maluku, Yeni Rosbayani Asri, melakukan kunjungan kerja intensif ke wilayah terpencil di Kecamatan...
HomeNewsDitolaknya Keberatan AG, Pacar Mario Dandy, yang Ngaku akan Kooperatif dalam Mengikuti...

Ditolaknya Keberatan AG, Pacar Mario Dandy, yang Ngaku akan Kooperatif dalam Mengikuti Sidang Penganiayaan Cristalino David Ozora

Jakarta | suararakyat.net – Hakim telah menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh AG (15), pacar Mario Dandy Satriyo (20), dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17). Meski begitu, kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo, memastikan bahwa AG akan tetap kooperatif dan mengikuti seluruh proses persidangan, Senin (3/4/2023).

Mangatta mengatakan bahwa pihaknya masih menyiapkan saksi dan ahli untuk persidangan besok, namun belum memberikan informasi detail terkait jumlah dan identitas saksi yang akan dihadirkan. Dia juga menambahkan bahwa AG telah bersikap kooperatif selama pemeriksaan saksi hari ini.

Menurut Kasi Intelijen Kejari Jaksel Reza Prasetyo Handono, sidang AG akan dilanjutkan besok dengan agenda pemeriksaan saksi. Jaksa penuntut umum (JPU) akan menghadirkan Mario dan Shane Lukas dalam persidangan.

Reza juga mengatakan bahwa Mario dan Shane akan dihadirkan secara langsung dalam persidangan, dan tidak memberikan informasi detail terkait teknis pelaksanaan pemeriksaan keduanya.

Dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora, AG didakwa Pasal 353 ayat (2) KUHP dan Pasal 355 ayat (1) tentang Penganiayaan Berat, serta Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Dalam hal ini, AG tetap harus menghadapi persidangan dan membuktikan kebenarannya di hadapan hukum. Semoga seluruh pihak dapat mengikuti seluruh proses persidangan dengan kooperatif dan berpegang teguh pada keadilan.(Rz)