Jakarta | suararakyat.net – Seorang remaja berusia 18 tahun yang dikenal dengan inisial HP telah melakukan tindakan kekerasan yang mengakibatkan seorang pria, AP, meninggal dunia di Palmerah, Jakarta Barat. HP secara kejam menganiaya korban karena merasa cemburu setelah mengetahui mantan pacarnya menjalin hubungan dengan korban.
“Motifnya adalah rasa cemburu. Meskipun hubungan antara pelaku perempuan dan mantan kekasihnya sudah berakhir, namun pelaku laki-laki (HP) masih merasa terikat,” ungkap Kapolsek Palmerah, Kompol Dodi Abdurohim, dalam konferensi pers pada Jumat (12/5/2023).
Dodi menjelaskan bahwa kejadian penganiayaan tersebut terjadi sekitar pukul 01.00 WIB pada Sabtu (1/4/2023), tepatnya di Jalan Ks Tubun, Palmerah, Jakarta Barat. Awalnya, pelaku mengajak korban bertemu di sebuah kafe.
“Jadi, karena HP merasa cemburu melihat mantan pacarnya, SM, menjalin hubungan dengan AP, maka HP janjian bertemu dengan AP di sebuah kafe. Namun, karena korban tidak memberikan jawaban yang diinginkan oleh pelaku di kafe, pelaku membawa korban ke Jalan Ks Tubun dan melakukan tindakan kekerasan yang berujung pada tewasnya korban,” jelas Dodi.
Dodi menyatakan bahwa pelaku menganiaya korban dengan menggunakan tangan kosong. Meskipun demikian, Dodi menjelaskan bahwa korban mengalami pecahnya pembuluh darah di sisi kiri otak.
“Pelaku melakukan penganiayaan tanpa menggunakan alat bantu. Kami memiliki bukti berupa pakaian korban dan hasil visum yang menunjukkan adanya pecahnya pembuluh darah di sisi kiri otak. Setelah dipukul dua kali, korban jatuh ke aspal yang keras,” terangnya.
Dodi menyatakan bahwa korban kemudian dibawa pulang oleh seorang temannya ke rumah di kawasan Kembangan. Sayangnya, korban ditemukan telah meninggal dunia keesokan paginya.
“Pada perjalanan pulang ke rumah, AP sempat mengatakan kepada seorang saksi bernama MFC, ‘Jangan bawa saya ke rumah orang tua saya.’ Setelah itu, korban dibawa ke rumah temannya di Kembangan, dan akibat kejadian tersebut, korban tertidur. Ketika pagi tiba, korban sudah dalam keadaan meninggal dunia,” ucap Dodi.
“Kemudian saksi melaporkan kejadian tersebut kepada ibunya. Ibunya datang ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), menangis, dan melaporkannya ke Polsek Kembangan. Karena TKP berada di Palmerah, kasus ini kemudian kami tangani dengan bantuan Polres Metro Jakarta Barat,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Dodi menjelaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP yang mengancam hukuman penjara minimal 7 tahun.(Rz)