Depok | suararakyat.net – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok telah memulai program fasilitasi pelatihan tata boga bagi peserta disabilitas. Program ini dilakukan untuk memenuhi persyaratan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 yang mewajibkan perusahaan swasta untuk mempekerjakan minimal satu persen penyandang disabilitas dari total pegawai atau pekerja.
Menurut Kepala Disnaker Kota Depok, Mohamad Thamrin, program fasilitasi ini baru dimulai pada tahun ini dan pelatihan disesuaikan dengan jenis pekerjaan yang siap menerima pekerja dengan keterbatasan.
“kami berharap peserta pelatihan dapat memenuhi persyaratan yang diberikan dan dapat bekerja di dunia kerja,” ujarnya,Jumat (17/03/2023)
Disnaker Kota Depok bekerja sama dengan beberapa perusahaan yang sudah siap menerima penyandang disabilitas. Salah satu peserta pelatihan, Sumardiyati (40), merasa senang dengan kesempatan untuk mengikuti pelatihan ini. Ia berharap setelah mengikuti pelatihan, ia dapat bekerja di dunia usaha di Kota Depok.
“Alhamdulillah, senang sekali diberikan kesempatan mendapatkan ilmu masakan. Semoga dapat bergabung dengan dunia usaha di Kota Depok,” ungkapnya senang.
Semoga program ini dapat membantu penyandang disabilitas untuk memasuki dunia kerja dan memberikan kesempatan yang setara untuk meraih kesuksesan. (NW)