Pontianak | suararakyat.net – Ikatan Dokter Indonesia (IDI) melaporkan bahwa dokter yang bertanggung jawab dalam kasus terbakarnya penis seorang bocah 9 tahun saat menjalani khitan di Pontianak, Kalimantan Barat, telah mengakui kesalahannya dan pasrah menghadapi tuntutan hukum. IDI juga menyebut bahwa dokter tersebut tidak mampu membayar uang ganti rugi sebesar Rp 300 juta yang diminta oleh orang tua korban, Kamis (18/5/2023).
“Kami telah melakukan mediasi dengan dokter tersebut, namun akhirnya dokter tersebut pasrah. Kami tidak dapat berbuat banyak dalam hal ini. Dokter tersebut mengakui kesalahannya dan pasrah karena tidak memiliki kemampuan finansial untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 300 juta,” ujar Ketua IDI Kalimantan Barat, Rifka.
Rifka menjelaskan bahwa praktik medis dokter tersebut telah dihentikan sementara. IDI sendiri belum membuat keputusan apakah akan mencabut izin praktik dokter tersebut atau tidak.
“Kami belum mengambil keputusan apakah izin praktik akan dicabut atau tidak. Saat ini, praktik dokter tersebut telah dihentikan sementara. Dokter tersebut juga mengalami penurunan semangat akibat kejadian ini. Jadi, dia memang sedang tidak berpraktik,” jelas Rifka.
Rifka juga mengungkapkan kondisi awal dari penis bocah yang terbakar saat menjalani khitan. Menurutnya, kerusakan terjadi pada bagian uretra.
“Saya tidak tahu secara pasti persentase kerusakannya. Yang saya tahu, kerusakan hanya terjadi pada bagian ujung uretra saja. Itu merupakan laporan awal yang saya terima,” ungkap Rifka.(Rz)