Subscribe to Liberty Case

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

Dukungan

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

back to top

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img
HomeKesehatanDinkes Kota Depok Sosialisasikan Kawasan Tanpa Rokok

Dinkes Kota Depok Sosialisasikan Kawasan Tanpa Rokok

Depok | suararakyat.net – Dalam upaya menurunkan jumlah perokok di tujuh zona bebas tanpa rokok (KTR), Pemerintah Kota Depok menggelar konferensi pers sosialisasi KTR. Kepala Dinas Kesehatan Kota, Mary Liziawaty, menegaskan bahwa Pemkot Depok berkomitmen untuk mengurangi angka perokok dengan intensifikasi sosialisasi KTR. Pernyataan ini disampaikannya di Gedung Balaikota ruang Bougenvile, Kamis (22/12/2023).

Mary Liziawaty menjelaskan bahwa konferensi pers ini juga mendukung Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 2 Tahun 2020 yang mengubah Perda No 3 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

SE Walikota Depok berupa Implementasi larangan di kawasan tanpa rokok (KTR).

“Konferensi pers ini mengevaluasi penerapan Perda Nomor 2 Tahun 2020 selama tahun 2023,” ujarnya.

Selain itu, Mary menambahkan bahwa Sekretaris Daerah, Supian Suri, telah menyampaikan evaluasi Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang KTR. Kepala Dinas Kesehatan juga membahas dampak penyakit yang disebabkan oleh rokok, termasuk stunting pada anak balita.

“Rokok merupakan salah satu penyebab stunting pada anak balita, oleh karena itu, penerapan Perda KTR sangat penting,” jelas Mary.

Dari hasil evaluasi, Mary menyatakan bahwa 49% tidak patuh terhadap ketentuan KTR. Pelanggaran terjadi terutama di kawasan tempat umum dan kafe. Mary berharap ada peningkatan kepatuhan di kawasan tanpa rokok.

Dalam upaya menurunkan pelanggaran KTR, Mary mengatakan bekerja sama dengan Satpol PP untuk pembinaan dan sidak di kawasan KTR seperti tempat umum dan mal.

“Jika tidak ada kepatuhan, kami memberikan teguran lisan sebagai penegasan. Jika pelanggaran berlanjut, kami akan memberikan teguran tertulis,” tegasnya.

Kepala Dinas Kesehatan kota Depok, Mary Liziawaty, menekankan pentingnya mendukung Perda Nomor 20 Tahun 2020. Melalui penyuluhan tentang larangan merokok di KTR, Dinkes fokus pada perokok pemula di SMP dan SMA dengan membentuk generasi sehat tanpa rokok (Genstar) di setiap sekolah. Saat ini, ada perwakilan Genstar dari SMPN 1 Depok dan SMP swasta YAPPAN.

“Harapannya, akan ada lebih banyak perwakilan Genstar di sekolah lain sebagai kader tutor sebaya dalam menyadarkan bahaya rokok,” tutup Mary Liziawaty. (Roni)