Subscribe to Liberty Case

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

Dukungan

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

back to top

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img

Aliansi Pendidikan: Lindungi Hak Belajar Anak, Buka Dialog Soal Lahan SDN Utan Jaya

DEPOK | suararakyat.net - Ketua Aliansi LSM Pendidikan, Mulyadi Pranowo, angkat bicara terkait polemik penggembokan SDN Utan Jaya yang dilakukan oleh pihak ahli waris...
HomeNewsDiduga Terlibat Pungli, Kompak Sumut Unjuk Rasa di Kemenag Asahan Tuntut Tindakan...

Diduga Terlibat Pungli, Kompak Sumut Unjuk Rasa di Kemenag Asahan Tuntut Tindakan Tegas Terhadap Oknum Pejabat Penyuluh Agama Non PNS

Asahan, Sumut | suararakyat.net – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Koalisi Mahasiswa Pemuda Anti Korupsi Sumatera Utara (Kompak Sumut) menggelar aksi unjuk rasa pada Selasa, 21 Maret 2023, di depan kantor Kementerian Agama Kabupaten Asahan. Mereka melakukan aksi tersebut sebagai bentuk protes terhadap dugaan tindak pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum pejabat di kantor tersebut.

Dalam aksinya, massa Kompak Sumut yang datang ke kantor Kementerian Agama Kabupaten Asahan dengan menggunakan sepeda motor dikawal ketat oleh personel dari Polres Asahan. Mereka membawa poster dengan berbagai tulisan seperti ‘Nafkahi anak istrimu dengan uang kantong sendiri, bukan dari hasil pungli’, alat pengeras suara (toa) serta spanduk.

Koordinator aksi Kompak Sumut, M. Erlangga Putra, dalam orasinya menyampaikan bahwa terdapat dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan kekuasaan yang telah dilakukan oleh oknum pejabat berinisial (U) di kantor Kementerian Agama Kabupaten Asahan.

Menurutnya, oknum tersebut diduga melakukan tindakan suap, gratifikasi, atau pungli guna mendapatkan Surat Keputusan (SK) sebagai Penyuluh Agama Non PNS dengan nilai sekitar 2 hingga 3 juta rupiah. “Diduga juga, Kepala Kantor Kementerian Agama Asahan turut terlibat menerima aliran dana tersebut,” ujarnya.

Selain itu, Erlangga juga menuduh bahwa Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Asahan dalam penempatan atau rotasi jabatan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) diduga tidak memperhatikan atau menimbang faktor usia dan prestasi, sehingga penempatan jabatan kepala KUA diduga dilakukan atas dasar suap atau subjektivitas belaka.

Sementara itu, Koordinator lapangan aksi Kompak Sumut, Patria Sahdan, menuntut agar Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara segera mencopot Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Asahan karena diduga terlibat praktek suap, gratifikasi, dan pungli dalam penempatan atau rotasi jual beli jabatan.

Kasi Potren H.Umar, S,Ag. M.Pd

Patria juga mendesak agar oknum berinisial U dicopot dan Kapolres Asahan melalui Kanit Tipikor memeriksa adanya dugaan gratifikasi, suap, atau pungli di kantor Kementerian Agama Asahan.

Namun, Kasi Pondok Pesantren (Potren) H. Umar, S.Ag, M.Pd yang juga sebagai Plt Kepala Tata Usaha, mewakili Kepala Kankemenag Asahan H. Saripuddin Daulay, S.Ag. M.Pd membantah tudingan yang dilakukan oleh Kompak Sumut. Menurut Umar, tudingan tersebut sama sekali tidak benar dan tidak pernah dilakukan. Ketika ditanya terkait oknum berinisial U, Umar mengaku tidak mengetahui siapa. (Joko)