Jakarta | suararakyat.net – Dalam sebuah acara, beberapa mantan pimpinan KPK, antara lain Abraham Samad, Bambang Widjojanto, dan Saut Situmorang, melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke Dewas KPK. Mereka menduga bahwa Firli telah membocorkan dokumen rahasia terkait penyelidikan kasus korupsi. Namun, dalam hal ini, kemungkinan besar pidana yang dikenakan pada Firli seperti kasus LPS (Lili Pintauli Siregar), di mana pidana mungkin tidak akan terlalu berharap, tetapi pelanggaran etiknya masih dapat diperhatikan.
Abraham Samad mengungkapkan bahwa pihaknya tidak terlalu berharap banyak kepada Dewas KPK dalam menangani kasus tersebut. Namun, mereka tetap akan mengawasi proses pemeriksaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Firli Bahuri secara objektif. Sebagaimana diketahui, Dewas KPK dituntut untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut dan mencopot Firli dari jabatannya sebagai Ketua KPK.
Dalam kasus serupa, Lili Pintauli Siregar juga telah menjalani proses hukum yang sama terkait dugaan pelanggaran etik. Meskipun pidana yang dikenakan pada LPS tidak terlalu berharap, tetapi masih ada aspek etika yang harus dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu, dalam kasus Firli Bahuri, pihak terkait diharapkan dapat menindaklanjuti dengan cepat dan transparan untuk menyelesaikan masalah ini secara adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Dalam situasi seperti ini, dapat diambil pelajaran bahwa setiap orang, terutama pejabat publik, harus selalu memperhatikan etika dan integritas dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Pelanggaran etik dan hukum dapat merusak reputasi dan integritas lembaga dan organisasi yang dikelola, serta mempengaruhi kepercayaan publik. Oleh karena itu, perlu ada pengawasan yang ketat untuk mencegah terjadinya pelanggaran etik dan hukum dalam lingkungan kerja.(Rz)