Subscribe to Liberty Case

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

Dukungan

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

back to top

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img

Aliansi Pendidikan: Lindungi Hak Belajar Anak, Buka Dialog Soal Lahan SDN Utan Jaya

DEPOK | suararakyat.net - Ketua Aliansi LSM Pendidikan, Mulyadi Pranowo, angkat bicara terkait polemik penggembokan SDN Utan Jaya yang dilakukan oleh pihak ahli waris...
HomeHukumDewas KPK Dikecam karena Keputusan Kontroversial dalam Kasus Pelanggaran Etik Ketua KPK

Dewas KPK Dikecam karena Keputusan Kontroversial dalam Kasus Pelanggaran Etik Ketua KPK

Jakarta | suararakyat.net – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengumumkan bahwa tidak ada cukup bukti terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam kontroversi pencopotan Brigjen Endar Priantoro dan dugaan kebocoran dokumen penyelidikan. Namun, Institut IM57+ menilai bahwa Dewas KPK tidak tegas dalam menghadapi Firli.

M Praswad Nugraha, Ketua IM57+ Institute menyatakan, bahwa keputusan Dewas yang membebaskan Firli dari sanksi etik tidak mengejutkan. Mantan Penyidik KPK ini berpendapat bahwa Dewas kurang berani saat berhadapan dengan Firli.

“Sejak awal pelaporan dan audiensi masyarakat sipil serta para mantan Pimpinan KPK kepada Dewas KPK pada 10 April 2023 sudah terlihat jelas Dewas justru sibuk meyakinkan para pelapor saat itu terkait kewenangan mereka yang sangat terbatas, dan dugaan kami benar, untuk kesekian kalinya terbukti Dewas KPK seakan tumpul ketika berhadapan dengan perkara dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Firli Bahuri”, terang Praswad kepada wartawan, Selasa (20/6/2023).

Praswad juga menyoroti bahwa Dewas KPK mengungkap adanya praktik Pungutan Liar (Pungli) di rutan KPK pada saat yang bersamaan dengan pengumuman hasil penyelidikan terhadap Firli. Dia berharap Dewas KPK juga berani menegakkan etika terhadap pimpinan KPK, bukan hanya terhadap pegawai biasa.

“Tanpa adanya tindakan yang serupa terhadap dugaan pelanggaran pada tingkat pimpinan maka wajar publik bertanya keseriusan Dewas dalam memproses penegakan etik. Sekali lagi dipertontonkan secara terbuka pembuktian adagium ‘hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas’ di Gedung Merah Putih KPK”, ucapnya.

“Kondisi ini menyebabkan tidak ada harapan yang dapat disematkan kepada KPK. Hal tersebut baik terhadap KPK maupun kepada Dewas”, tandas Praswad.

Sebelumnya, anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris mengatakan, bahwa Dewas telah memeriksa sepuluh saksi terkait kontroversi pencopotan Endar. Saksi-saksi yang diperiksa termasuk Brigjen Endar sebagai pelapor dan lima pimpinan KPK. Hasilnya, Dewas KPK menyimpulkan bahwa tidak ada cukup bukti untuk mendukung dugaan pelanggaran etik.

“Dewas dalam pemeriksaan pendahuluan memutuskan bahwa laporan saudara Endar dan saudara Sultoni yang menyatakan pimpinan dan Sekjen melakukan dugaan pelanggaran etik dan kode perilaku KPK tentang pemberhentian saudara Endar sebagai Direktur Penyelidikan KPK adalah tidak terdapat cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik”, ungkapnya, Senin (19/6/2023).

Selain itu, Dewas KPK juga menyatakan, bahwa tidak ada cukup bukti yang menunjukkan adanya pelanggaran etik oleh Firli dalam dugaan pembocoran dokumen.

“Memutuskan bahwa laporan Endar Priantoro dan 16 pelapor lainnya yang menyatakan saudara Firli Bahuri melakukan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku tentang membocorkan rahasia negara kepada seseorang adalah tidak terdapat cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik”, ujar Ketua Dewas Tumpak Hatorangan Panggabean.

Keputusan Dewas ini juga menimbulkan kekhawatiran bahwa penegakan etik di KPK cenderung selektif dan tidak konsisten. Publik menuntut agar Dewas KPK memperlakukan semua pihak, termasuk pimpinan KPK, dengan adil dan tegas dalam menghadapi dugaan pelanggaran etik.

Dalam situasi ini, perlu adanya langkah-langkah yang transparan dan membangun kepercayaan publik. KPK dan Dewas KPK harus mengambil tindakan yang konsisten dan memberikan jaminan bahwa semua pihak, tanpa terkecuali, akan diperlakukan secara adil dan akuntabel dalam penegakan hukum dan etika di lembaga tersebut.(Arf)