Subscribe to Liberty Case

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

Dukungan

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

back to top

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img

Ikut Seruannya! Besok DPRD Depok Ngarak Ondel-Ondel Bareng Warga

DEPOK | suararakyat.net - Ada yang spesial dari perayaan Lebaran Depok tahun ini! Sejumlah anggota DPRD Kota Depok dijadwalkan turun langsung ke jalan untuk...
HomeNewsDetensi Dua WNI di Arab Saudi Terkait Kasus Narkoba: Pemerintah Indonesia Mengirim...

Detensi Dua WNI di Arab Saudi Terkait Kasus Narkoba: Pemerintah Indonesia Mengirim Nota Diplomatik

Jakarta | suararakyat.net – Dua Warga Negara Indonesia (WNI) telah ditangkap di Arab Saudi atas dugaan keterlibatan dalam peredaran narkoba. Pemerintah Indonesia telah mengirimkan nota diplomatik kepada pihak Saudi terkait kasus ini.

Direktur Jenderal Perlindungan WNI dan Badan Hukum Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha, menyatakan bahwa perwakilan Indonesia di Riyadh saat ini sedang berkomunikasi dengan Kementerian Luar Negeri melalui nota diplomatik dan Kepolisian Saudi di Riyadh untuk membahas informasi tentang dua WNI yang terlibat dalam kasus peredaran narkoba di wilayah Arab Saudi. Hal ini diungkapkan dalam keterangan Judha kepada detikcom pada hari Selasa, 17 Mei 2023.

Judha menegaskan bahwa Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Riyadh akan memastikan bahwa hak-hak hukum kedua WNI tersebut akan dijamin sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Saudi.

“Terkait hal tersebut, KBRI akan memastikan bahwa WNI memperoleh hak-hak hukumnya sesuai dengan ketentuan negara setempat,” ujar Judha.

Lebih lanjut, Judha menyatakan bahwa KBRI akan memberikan pendampingan hukum bagi para pelaku. KBRI juga akan mempertimbangkan kemungkinan untuk menyediakan pengacara bagi kedua WNI tersebut.

“KBRI akan mendampingi proses hukum dengan menyediakan penerjemah, memberikan pendampingan selama proses pengambilan keterangan dan persidangan, serta kemungkinan penunjukan pengacara untuk menelaah kasus dan memberikan pembelaan, terutama jika kasus ini dikategorikan sebagai pidana berat,” jelasnya.

Dalam laporan yang diungkapkan oleh Saudi Press Agency (SPA) dan dikutip oleh Saudi Gazette pada hari Selasa, 16 Mei 2023, dua wanita WNI dan seorang warga negara Bangladesh ditangkap oleh otoritas Saudi. Ketiganya diduga terlibat dalam praktik distribusi narkotika ilegal jenis amfetamin dan pil yang diatur oleh regulasi.

Identitas kedua WNI yang ditangkap belum diungkapkan kepada publik. Yang diketahui hanyalah kedua wanita WNI tersebut merupakan penduduk atau tinggal di Riyadh. Informasi mengenai berapa lama mereka tinggal di Riyadh juga tidak diketahui.

Direktorat Jenderal Pengendalian Narkotika (GDNC) telah mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan terhadap ketiga individu yang ditangkap tersebut. Ketiganya kemudian diserahkan kepada Penuntutan Umum untuk tindakan lebih lanjut.(Rz)