Jakarta | suararakyat.net – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Direktur Utama PT Waskita Karya periode Juli 2022 hingga sekarang, Destiawan Soewardjono alias DES, sebagai tersangka kasus korupsi. DES terlibat dalam dugaan penyalahgunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast.
“Untuk memperlancar proses penyidikan, DES ditahan di Rutan Negara Kejaksaan Agung Cabang Salemba selama 20 hari terhitung mulai tanggal 28 April 2023 sampai dengan 17 Mei 2023”, ucap Kepala Pusat Hukum dan Humas Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangannya pada Sabtu, 29 April 2023.
Terkait peran DES ditetapkan sebagai tersangka, Ketut menyatakan DES telah melanggar hukum dengan memerintahkan dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu. Tujuannya, menggunakan dana itu untuk melunasi utang perusahaan akibat pencairan pembayaran proyek kerja fiktif guna memenuhi tuntutan tersangka.
“Akibat perbuatannya, DES didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) angka 1 KUHP”, Ketut.(Arf)