Subscribe to Liberty Case

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

Dukungan

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

back to top

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img

Masuk Struktur KONI, Andi Tatang Gaspol Urus Hukum

DEPOK | suararakyat.net - Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Barat, Prof. H. Muhammad Budiana , secara resmi mengukuhkan jajaran pengurus...
HomeNewsDemo Menuntut Pencabutan UU Cipta Kerja di Depan Gedung DPR : Libatkan...

Demo Menuntut Pencabutan UU Cipta Kerja di Depan Gedung DPR : Libatkan Pengamanan 1400 Personel Kepolisian

Jakarta | suararakyat.net – Sekitar 1.400 personel polisi akan mengamankan unjuk rasa menuntut pencabutan UU Cipta Kerja (Ciptaker) di depan gedung DPR siang ini. Sampai saat ini belum ada pengalihan lalu lintas.

“(Pengamanan) dengan 1.400 personel”, ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Kamis 30/3/2023.

Sementara itu, Kepala Lalu Lintas Jakarta Pusat Kompol Purwanta mengatakan, di sekitar Jalan Gatot Subroto belum ada pengalihan arus lalu lintas.

“Belum, masih normal”, kata Purwanta.

“Kami juga sedang bernegosiasi dengan rekan – rekan mahasiswa, agar bisa berjalan selama bulan puasa nanti”, imbuhnya.

Sejumlah Mahasiswa Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) akan menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPR/MPR, Jakarta Pusat sore ini. Kawat berduri dipasang di depan gedung.

Pantauan media di depan Gedung DPR/MPR di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat (Jakpus), Kamis (30/3/2023) sejak pukul 11.25 WIB, terlihat pemasangan kawat berduri di depan gedung. Kawat dipasang melintang di depan gedung DPR.

Sejumlah petugas kepolisian terlihat menjaga lokasi. Sementara itu, para pengunjuk rasa belum juga tiba. Demonstrasi dijadwalkan dimulai pukul 14.00 WIB.

Sebelumnya, BEM SI berencana menggelar aksi demo hari ini sebagai bentuk penolakan terhadap UU Cipta Kerja (Ciptaker). Dalam surat undangan yang diterima wartawan, aksi unjuk rasa rencananya digelar hari ini di depan gedung DPR/MPR di Jakarta Pusat.

BEM SI menyatakan, bahwa pengesahan Omnibus Law Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang kini telah ditetapkan menjadi undang – undang merupakan pelanggaran terhadap standar hukum dan moral dalam konstitusi.

“Kami merasa dikhianati oleh bangsa sendiri, suara kami diabaikan berkali – kali. Oleh karena itu, atas ketidaktaatan ini, Aliansi Serikat Mahasiswa Seluruh Indonesia akan mengambil tindakan untuk menuntut dan menAliansi Serikat Mahasiswa Seluruh Indonesia tersebut. UU Cipta”, tegas Koordinator Media BEM SI 2023 Ragner Angga MHJ, dalam siaran Pers yang diterima wartawan, Rabu 29/3/2023.

Demonstrasi tersebut akan diikuti oleh beberapa Mahasiswa dari berbagai daerah. Pengurus Besar Badan Eksekutif Mahasiswa Institut Pertanian Bogor (BEM IPB) adalah salah satunya.

“Mahasiswa IPB akan mendampingi aksi pada tanggal 30. Tuntutan mereka mendesak Presiden dan DPR untuk mencabut pemberlakuan UU Cipta Kerja”, tandas Presiden Himpunan Mahasiswa IPB, Imaduddin Abdurrahman.(Arf)