Subscribe to Liberty Case

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

Dukungan

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

back to top

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img

Ikut Seruannya! Besok DPRD Depok Ngarak Ondel-Ondel Bareng Warga

DEPOK | suararakyat.net - Ada yang spesial dari perayaan Lebaran Depok tahun ini! Sejumlah anggota DPRD Kota Depok dijadwalkan turun langsung ke jalan untuk...
HomeNewsDedy Susanto Sebut Ketum Terpilih DPP INSA 2023 - 2028, Carmelita Hartoto...

Dedy Susanto Sebut Ketum Terpilih DPP INSA 2023 – 2028, Carmelita Hartoto Sosok Insipratif

Surabaya | suararakyat.net – Direktur PT. Add Samudera Jaya, Kapten Dedy Susanto, menyanjung Carmelita Hartoto yang merupakan sosok inspiratif dan pribadi yang berprestasi dalam keberhasilannya menyatukan komunitas pemilik kapal. Hal tersebut dikatakannya usai terpilih kembali Carmelita Hartoto sebagai Ketua Umum (Ketum) Indonesian National Shipowners’ Association (DPP INSA) di Double tree Hotel Surabaya, Sabtu (16/12/2013). 

Dedy Susanto juga menambahkan, kami dengan bangga menyanjung prestasi luar biasa yang telah dicapai oleh sosok inspiratif ini, baik di tingkat nasional maupun internasional.

Ketua Umum DPP INSA periode tahun 2023-2028, Carmelta Hartoto

Sementara itu, selanjutnya, suara bulat dari para pemilik perkapalan pada Rapat Umum Anggota (RUA) menyuarakan keinginan bersatu di bawah kepemimpinan Ibu Carmelita Hartoto yang akrab di sapa Ibu Meme.

“Semoga kesehatannya tetap prima, memungkinkannya untuk melanjutkan program-program yang menakjubkan dan mendorong INSA menjadi pusat kemajuan bagi pengusaha kapal Indonesia”, harap Direktur PT. Tambah Samudera Jaya, Kapten Dedy Susanto.

Sementara itu, Pimpinan Rapat Umum Anggota (RUA) ke-XVIII, Budhi Halim mengutarakan, Carmelita Hartoto terpilih kembali sebagai Ketua Umum DPP INSA periode 2023-2028 dalam Rapat Umum Anggota ke-XVIII, dengan pemilihan aklamasi oleh peserta RUA yang sepakat agar Carmelita memimpin INSA kembali.

Terpilihnya Carmelita sesuai dengan Tata Tertib Mekanisme Pemilihan Ketua Umum 2023 – 2028 butir 3, di mana jika hanya ada satu calon yang memenuhi syarat, maka calon tersebut langsung ditetapkan sebagai Ketua Umum secara aklamasi.

“Dalam musyawarah Rapat Pleno 3, Ibu Carmelita Hartoto ditetapkan sebagai Ketua INSA periode 2023 – 2028,” kata Budhi, Pimpinan Rapat Pleno III, pada siaran pers Sabtu (16/12/2023).

Sebagai Ketua Umum terpilih periode 2023 – 2028 DPP INSA , Carmelita Hartoto berjanji untuk membangun lingkungan kerja yang sama, inovasi, dan inklusivitas di asosiasi ini, mengajak setiap anggota untuk berpartisipasi aktif.

“Saya ingin lebih banyak anggota terlibat sebagai pengurus, termasuk anak muda dan wanita. Saya membuka tangan untuk mengajak semua anggota INSA terlibat lebih aktif,” ujar Carmelita.

Sekadar info, Pemilik Kapal Nasional Indonesia’ Association atau INSA adalah badan usaha pelayaran niaga yang berdiri sejak 9 Agustus 1967, diakui oleh Pemerintah sebagai satu-satunya lembaga pelayaran niaga melalui Surat Keputusan Menteri Maritim No. DP.10/7/9 tanggal 6 September 1967.

Pemerintah kembali mengukuhkan INSA melalui Surat Keputusan Menteri Perhubungan No. KP.8/AL.308/Phb/89 pada tanggal 28 Oktober 1989 dan Instruksi Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan No. Al.58/1/2-90 pada tanggal 30 Januari 1990, mewajibkan seluruh pelayaran niaga nasional menjadi anggota INSA. (Roni)