Subscribe to Liberty Case

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

Dukungan

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

back to top

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img

Soal SDN Utan Jaya, Praktisi Hukum Ini Sebut Gunakan Jalur Hukum

DEPOK | suararakyat.net - Polemik lahan SDN Utan Jaya kian memanas setelah Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melakukan pembongkaran gembok secara paksa demi membuka...
HomeNewsDana Korupsi Bupati Pemalang Digunakan untuk Muktamar Parpol, Ungkap KPK

Dana Korupsi Bupati Pemalang Digunakan untuk Muktamar Parpol, Ungkap KPK

Jakarta | suararakyat.net – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) telah menetapkan tujuh tersangka baru dalam kasus korupsi jual beli jabatan yang melibatkan Bupati Nonaktif Kabupaten Pemalang, Mukti Agung Wibowo (MAW). Dalam pengungkapan kasus ini, KPK mengungkap adanya dana yang diterima oleh Mukti Agung yang digunakan untuk membiayai kegiatan sebuah partai politik.

Menurut Direktur Penyidikan KPK, Brigjen Asep Guntur Rahayu, dana yang diterima oleh Mukti Agung dalam kasus korupsi tersebut digunakan untuk mendukung kegiatan muktamar salah satu partai di Makassar pada tahun 2022. Orang kepercayaan Mukti Agung, Adi Jumal Widodo (AJW), terlibat dalam kasus ini dan ditunjuk oleh Mukti Agung untuk mengatur proyek rotasi para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Pemalang.

Adi Jumal Widodo bertanggung jawab atas perarutan proyek tersebut, termasuk mengatur rotasi, mutasi, dan promosi para ASN di pemerintahan Kabupaten Pemalang. Jabatan yang dikondisikan untuk diisi adalah Eselon IV, Eselon III, dan Eselon II di Pemkab Pemalang, dengan biaya bervariasi mulai dari Rp 15 juta hingga Rp 100 juta. Tarif tersebut harus dibayar kepada Mukti Agung selaku bupati, tergantung dari tingkat strategis posisi yang akan diduduki.

Brigjen Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa penyerahan uang korupsi dilakukan di kantor Adi Jumal dan selalu diinformasikan kepada Mukti Agung. Adi Jumal berperan sebagai perantara dalam proses ini. Karena Mukti Agung adalah bupati, maka Adi Jumal sebagai orang kepercayaannya memiliki peran penting dalam pengaturan proyek tersebut.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tujuh tersangka baru dalam kasus korupsi jual beli jabatan yang melibatkan Mukti Agung Wibowo. Dari tujuh tersangka tersebut, tiga di antaranya kini ditahan oleh KPK. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan, dan para tersangka tersebut akan ditahan selama 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 5 Juni 2023 hingga 24 Juni 2023, di Rutan KPK.

Tiga tersangka yang ditahan adalah Abdul Rachman (Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan), Mubarak Ahmad (Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah), dan Suhirman (Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa). Ketiganya merupakan pejabat di Pemkab Pemalang. Penetapan tersangka dan penahanan dilakukan berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang ditemukan dalam persidangan Mukti Agung.

Selain ketiga tersangka yang ditahan, ada empat tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus ini. Mereka adalah Moh. Ramdon (Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman), Bambang Haryono (Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik), Raharjo (Kepala Dinas Lingkungan Hidup), dan Sodik Ismanto (Sekretaris DPRD Pemalang).

KPK terus mengembangkan penyelidikan dengan alat bukti yang diperkuat oleh fakta hukum yang diungkap dalam persidangan Mukti Agung dan rekan-rekannya. Kasus ini merupakan salah satu upaya KPK dalam memberantas korupsi dan menjaga integritas dalam pemerintahan daerah.(Rz)