back to top

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

โ€• Advertisement โ€•

spot_img

Turun Langsung ke Pelosok, Ketua TP-PKK Kabupaten Seram Bagian Barat Perangi Stunting

Maluku | suara rakyat.net โ€“ Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Maluku, Yeni Rosbayani Asri, melakukan kunjungan kerja intensif ke wilayah terpencil di Kecamatan...
HomeEkonomiDaftar Lengkap 501 Token Aset Kripto yang Legal untuk Diperdagangkan Menurut Bappebti

Daftar Lengkap 501 Token Aset Kripto yang Legal untuk Diperdagangkan Menurut Bappebti

suararakyat.net | Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Indonesia telah merilis daftar terbaru aset kripto yang sah dan dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto di Indonesia. Langkah ini diambil melalui Peraturan Bappebti (PerBa) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto, yang merupakan perubahan dari peraturan sebelumnya, yaitu Peraturan Bappebti Nomor 11 Tahun 2022.

Dengan diperbarui dan dikeluarkannya peraturan ini, daftar aset kripto yang diizinkan untuk diperdagangkan di Indonesia meningkat menjadi 501 jenis, dibandingkan dengan sebelumnya yang hanya mencakup 383 aset kripto.

Pasal 1 dalam peraturan tersebut menjelaskan, “Mengubah Lampiran II Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Badan ini.” Hal ini menegaskan penyesuaian terhadap daftar aset kripto yang dapat diperdagangkan.

Salah satu tambahan baru dalam daftar tersebut adalah Pepe Coin, sebuah kripto meme yang baru-baru ini mendapatkan popularitas karena kenaikan harga yang luar biasa dalam waktu singkat. Keputusan untuk menyertakan Pepe Coin sebagai aset yang sah untuk diperdagangkan menunjukkan pengakuan terhadap perkembangan industri kripto yang terus berubah dan inovatif.

Selain itu, kripto bernama ASIX+ Coin yang dimiliki oleh penyanyi Anang Hermansyah juga berhasil terdaftar dalam peraturan baru ini. Pada peraturan sebelumnya, kripto ini belum melewati proses pengujian dan tidak terdaftar sebagai salah satu aset kripto yang dapat diperdagangkan.

Dengan penambahan Pepe Coin dan ASIX+ Coin ke dalam daftar aset kripto yang legal di Indonesia, Bappebti memberikan kesempatan kepada investor dan pelaku pasar untuk melibatkan diri dalam perdagangan aset kripto yang lebih beragam. Namun, penting untuk diingat bahwa investasi dalam aset kripto tetap memiliki risiko yang harus dipertimbangkan secara hati-hati sebelum terlibat dalam aktivitas perdagangan. (In)