back to top

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

โ€• Advertisement โ€•

spot_img

BPN Depok Diduga Lindungi Mafia Tanah, Kuasa Hukum Desak Constatering Sengketa 351 Meter Siliwangi

DEPOK | surarakyat.net โ€“ Proses panjang dan berliku lahan seluas 351 meter persegi di Jalan Siliwangi, Pancoran Mas, kembali menguak potret buram tata kelola...
HomeKriminalCinta Segitiga Berujung Maut

Cinta Segitiga Berujung Maut

Kebumen | suararakyat.net – Diduga sakit hati, tersangka inisial AN (46) warga Desa Weton Kulon, Kecamatan Puring, tega melakukan penganiayaan kepada Sarijan (42) warga Desa Rangkah, Kecamatan Buayan, Kebumen, hingga meninggal dunia pada hari Jumat 4 November 2022.

Saat dilakukan pemeriksaan oleh Satreskrim Polres Kebumen, tersangka mengaku sakit hati karena asmara, wanita selingkuhannya juga dekat dengan korban. Karena hal itu, pertemanan keduanyapun menjadi renggang, bahkan suatu hari korban pernah mendatangi rumah tersangka marah-marah karena hal tersebut.

“Kurang lebih, sebulan sebelum kejadian penganiayaan, korban sempat datang ke rumah tersangka marah-marah, karena persoalan itu (cinta segitiga)”, jelas Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin melalui Kasubsi Penmas Aiptu S Catur Nugraha, Senin 7 November 2022.

Tersangka yang sakit hati lalu menaruh dendam dengan korban. Puncaknya, sekitar pukul 09.30 WIB, hari Jumat 04 November 2022, tersangka menghampiri korban yang sedang membongkar muatan Ubi Cilembu di Desa Rangkah, Kecamatan Buayan, dan berniat membuat perhitungan dengan korban.

Tersangka datang dan mengambil batang besi di dekat lokasi lalu menggertak korban karena kejadian beberapa waktu lalu.

Saat mulai terjadi cek-cok, salah seorang warga yang melihat berhasil melerai, dan berujung tersangka pergi selanjutnya korban melanjutkan pekerjaannya.

Namun, saat korban sendirian dilokasi, tersangka kembali datang dengan membawa sebilah pisau, dan melakukan penganiayaan kepada korban yang juga teman sesama sopir.

“Korban mengalami luka sobek pada beberapa bagian tubuhnya. Saat dibawa ke Rumah Sakit, korban dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan karena kehilangan banyak darah”, pungkasnya.

Kini tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 353 ayat 3 subsider Pasal 351 ayat 3 KUHPidana, tentang Pembunuhan berencana atau penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia.

“Tersangka masih kita periksa. Penyidik juga masih mengumpulkan sejumlah keterangan dari para saksi serta bukti-bukti dilapangan. Sampai saat ini pemeriksaan belum selesai”, jelas Aiptu Catur. (Suhirman)