Subscribe to Liberty Case

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

Dukungan

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

back to top

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img

Soal SDN Utan Jaya, Praktisi Hukum Ini Sebut Gunakan Jalur Hukum

DEPOK | suararakyat.net - Polemik lahan SDN Utan Jaya kian memanas setelah Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melakukan pembongkaran gembok secara paksa demi membuka...
HomeNewsCapaian Membanggakan: Jaksa Agung Pamer Kejagung Raih WTP dari BPK Sebanyak 7...

Capaian Membanggakan: Jaksa Agung Pamer Kejagung Raih WTP dari BPK Sebanyak 7 Kali Berturut-turut!

Jakarta | suararakyat.net – Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan kebahagiannya karena hingga tahun 2022, Kejaksaan berhasil mempertahankan hasil opini dan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI selama tujuh kali berturut-turut. Ia menyampaikan apresiasinya kepada seluruh Insan Adhyaksa atas upaya dan kerja keras mereka dalam mencapai prestasi tersebut. Burhanuddin berharap bahwa pencapaian ini dapat terus berlanjut di masa depan sebagai komitmen Kejaksaan untuk menjadi institusi yang akuntabel di mata publik, Selasa (25/7/2023).

Dalam Acara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Kejaksaan RI Tahun 2022, Burhanuddin meminta kepada jajarannya untuk tidak meremehkan capaian tersebut, melainkan menjadikannya sebagai kewajiban untuk melaksanakan pengelolaan keuangan dengan tertib, transparan, dan akuntabel secara berkelanjutan.

Menurutnya, pemeriksaan laporan keuangan Kejaksaan adalah kewajiban bagi setiap instansi atau lembaga negara sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Burhanuddin juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam mengelola keuangan lembaga tersebut.

Sebagai lembaga pemerintahan di bidang penegakan hukum, Kejaksaan diharapkan menjadi panutan dan memberi contoh dalam menjalankan tugas dan fungsinya untuk meningkatkan pengabdian dan pelayanan hukum kepada masyarakat. Predikat WTP dianggap bukan tujuan akhir, melainkan bagian dari upaya mencapai akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan uang negara.

Burhanuddin menegaskan bahwa Kejaksaan akan memperhatikan dan menindaklanjuti rekomendasi-rekomendasi dari BPK RI demi mencapai “Akuntabilitas Untuk Semua”. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada jajaran BPK RI yang telah memberikan petunjuk dan arahan dalam penggunaan anggaran yang dapat dipertanggungjawabkan.

Jaksa Agung berharap hasil pemeriksaan BPK kali ini akan memberikan pencerahan untuk memperbaiki tata kelola keuangan di Kejaksaan, dan temuan-temuan dalam pemeriksaan dijadikan sebagai pemicu untuk terus memperbaiki diri dan meningkatkan kualitas Kejaksaan ke depannya.

Selain itu, Anggota I BPK RI, Nyoman Adhi Suryadnyana, memberikan selamat kepada Jaksa Agung dan jajaran atas prestasi mereka dalam memperoleh opini dan predikat WTP. Ia percaya bahwa Jaksa Agung memiliki komitmen yang sama dengan BPK RI dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang akuntabel.

Pada akhirnya, Anggota I BPK RI berharap agar Jaksa Agung tetap konsisten dalam memberikan dorongan dan inovasi untuk terus memperbaiki pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara.

Acara tersebut dihadiri oleh beberapa pejabat penting, termasuk Anggota I BPK RI Nyoman Adhi Suryadnyana, Auditor Utama Keuangan Negara I BPK RI Akhsanul Khaq, dan Kepala Auditorat I B BPK RI Sarjono, serta para pejabat dari Kejaksaan Agung dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI.(Rz)