back to top

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

โ€• Advertisement โ€•

spot_img

Turun Langsung ke Pelosok, Ketua TP-PKK Kabupaten Seram Bagian Barat Perangi Stunting

Maluku | suara rakyat.net โ€“ Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Maluku, Yeni Rosbayani Asri, melakukan kunjungan kerja intensif ke wilayah terpencil di Kecamatan...
HomeNewsBuronan Interpol WN Kanada Mengklaim Diperas oleh Polisi, Polri: Tidak Ada Bukti...

Buronan Interpol WN Kanada Mengklaim Diperas oleh Polisi, Polri: Tidak Ada Bukti yang Ditemukan

Jakarta | suararakyat.net – Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, menyatakan belum ada bukti untuk membuktikan dugaan pungli yang dilakukan dua oknum Divisi Hubungan Internasional tersebut. (Divhubinter) terhadap warga negara Kanada yang diidentifikasi sebagai SG (50). SG, warga negara Kanada, ditangkap setelah dinyatakan buron oleh Interpol.

“Tidak ada oknum Divhubinter yang terlibat pemerasan terhadap warga negara Kanada tersebut,” kata Ramadhan saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 7 Juni 2023.

Ramadhan menyebutkan, dua anggota Divhubinter memang diperiksa terkait dugaan pemerasan tersebut; namun, sejauh ini tidak ditemukan bukti terkait pemerasan terhadap SG.

“Tentu akan ada investigasi untuk mengklarifikasi situasi. Namun hingga saat ini, belum ada bukti yang membuktikan bahwa oknum Divhubinter tersebut melakukan tindak pidana pemerasan,” tandasnya.

Lebih lanjut Ramadhan menambahkan, jika ada perkembangan atau bukti baru dalam kasus tersebut, akan diungkapkan ke publik.

“Jika ada perkembangan dari penyelidikan atau bukti baru, kami akan menginformasikan kepada publik, termasuk identitas individu yang terlibat,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Bali Kompol Stefanus Satake Bayu Setianto menyatakan, dua anggota Divhubinter Polri dan satu warga sipil diperiksa oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri sebagai tindak lanjut laporan kuasa hukum SG terkait dugaan pungli sebesar Rp 1 miliar.

“Penyelidikan atas kebenaran pengakuan SG melakukan pemerasan masih berlangsung. Terlapor saat ini sedang menjalani pemeriksaan Propam di Mabes Polri,” ujarnya saat diwawancarai, Senin, 5 Juni 2023.

Satake menyebutkan SG sedianya akan diserahkan ke Kantor Imigrasi Bali pada Minggu, 4 Juni 2023, untuk selanjutnya diekstradisi ke Australia. Namun, proses serah terima terpaksa ditunda karena laporan yang diajukan kuasa hukum SG.

Ia menambahkan, SG rencananya akan diekstradisi ke Australia atas permintaan Interpol Kanada.

“Rencana kami mengembalikannya ke Kantor Imigrasi dan berkoordinasi dengan Kanada, namun pengacara yang mewakili warga negara Kanada itu melapor ke polisi di Mabes Polri terkait dugaan pemerasan tersebut,” ujarnya.(Rz)