Subscribe to Liberty Case

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

Dukungan

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

back to top

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img

SDN 5 Sukmajaya Depok Diduga Abaikan Instruksi Gubernur Jabar Soal Larangan Perpisahan Sekolah

DEPOK | suararakyat.net - Sekolah Dasar Negeri (SDN) 5 Sukmajaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, menuai sorotan setelah muncul informasi bahwa sekolah tersebut tetap merencanakan...
HomeNewsBupati Pemalang Melantik PJS Desa Kebanggan Kecamatan Moga

Bupati Pemalang Melantik PJS Desa Kebanggan Kecamatan Moga

Pemalang | suararakyat.net – Untuk mengisi kekosongan pejabat kepala desa di Desa kebanggan Kecamatan moga, Kabupaten Pemalang, Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo ST MSi berkenan hadir untuk melantik langsung pejabat kepala desa sementara PJS Desa kebanggan.

Acara pelantikan berlangsungsung di Balai Desa Kebanggan, dalam kesempatan tersebut turut hadir juga Camat Moga Umroni serta seluruh Kepala Desa se-Kecamatan moga, Senin 21 Februari 2022.

Dalam sambutannya Bupati Pemalang juga berpesan kepada PJS yang baru dilantik hari ini, Agar secepatnya membenahi dan terus mengevaluasi kinerja struktur organisasi perangkat desa, agar tugas pokok dan fungsi perangkat desa bisa berjalan sebagaimana mestinya dalam Pemerintahan dan pelayanan masyarakat bisa secara efektif dan efisien.

Usai dilantik menjadi pejabat kepala desa sementara di desa Kebanggan Sudinoto menegaskan bahwa dirinya akan secepatnya menerapkan beberapa langkah dan memfokuskan ke langkah penyelesaian administrasi, mengingat waktu yang sudah terlewatkan dalam satu bulan ini, maka penyelesaian administrasi pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan desa bisa segera terselesaikan dan tidak terlambat dalam pelaporan kepada jenjang Pemerintahan yang lebih tinggi.

Insya Allah dengan tugas dan tanggung ini saya akan bekerja sesuai dengan priorutas yang harus segera diselesaikan, agar sesuai dengan apa yang di sampaikan Bupati dalam sambutan tadi.

Kita akan bersama-sama minta dukungan dari lembaga desa untuk menyelesaikan segala penyusunan pelaporan agar bisa tepat waktu sesuai harapan bersama dari seluruh tim kerja Pemerintah desa kebanggan Kecamatan Moga, kabupaten Pemalang, Pungkas Sudinoto.

Masih dalam kesempatan yang sesaat setelah usai acara Pelantikan Kami dari awak media meminta sesi wawancara singkat dengan Iwan selaku Sekdes (Sekretaris Desa) Kebanggan.

“Pertama yang jelas Kami berterima kasih sekali, Alhamdulillah Bupati bisa hadir ditengah tengah kita semua, dan acara pelantikan PJS ini dapat terlaksana dengan aman kondusif dan lancar dengan hikmat.
Alhamdulillah langsung dilantik oleh Beliau Pak Bupati Pemalang.

Sudinoto adalah Salah satu pegawai negeri sipil dari Kecamatan moga, yang jelas Pesan penting dari beliau Pak Bupati menjelaskan bahwa terkait dengan penjabat kepala desa, agar bisa meneruskan program kegiatan pemerintahan desa di Tahun 2022, sebagaimana kewenangan beliau selaku penjabat Kepala Desa.

Sesuai dengan Peraturan Bupati bahwa masa jabatan PJS terhitung enam bulan mulai dari pelantikan, selanjutnya nanti dilanjutkan dengan pemilihan Kepala Desa antar waktu.

Harapan kami di Pemerintah Desa Kebanggan agar beliau bisa memimpin untuk masyarakat desa kebanggan meneruskan perjalanan dari Kepala Desa sebelumnya.

Dan selanjutnya dalam hal prinsip tim kerja Pemerintah Desa nantinya kita akan bermusyawarah dan bekerja sama dengan seluruh lembaga pemerintahan desa Kebanggan,” pungkas Iwan.(Eko B Art)