back to top

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

โ€• Advertisement โ€•

spot_img

Turun Langsung ke Pelosok, Ketua TP-PKK Kabupaten Seram Bagian Barat Perangi Stunting

Maluku | suara rakyat.net โ€“ Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Maluku, Yeni Rosbayani Asri, melakukan kunjungan kerja intensif ke wilayah terpencil di Kecamatan...
HomeNewsBriptu Kharisma Terancam Dipecat Setelah Senjata Meletus dan Menewaskan Aldi Apriyanto

Briptu Kharisma Terancam Dipecat Setelah Senjata Meletus dan Menewaskan Aldi Apriyanto

Jakarta | suararakyat.net – Briptu Muhammad Kharisma A, atau yang akrab disapa Briptu MK (28), telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Aldi Apriyanto (19) di Gunungkidul akibat tertembak. Kehadiran Briptu Kharisma dalam peristiwa tersebut telah menjadikannya terancam dengan sanksi pidana dan pemecatan.

Menurut laporan dari detikJateng pada Selasa (16/5/2023), Kombes Hariyanto, Kabid Propam Polda DIY, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan mendalam dan memeriksa Briptu Kharisma terkait kasus ini.

“Hingga saat ini, tersangka telah ditahan di Polda dan proses hukum, termasuk pelanggaran disiplin dan kode etik, akan ditangani oleh Polda,” ungkap Hariyanto dalam jumpa pers di Mapolda DIY pada Senin (15/5/2023).

Hariyanto menjelaskan bahwa sanksi terhadap Briptu MK akan ditentukan melalui sidang etik. Tersangka dapat dikenai sanksi maksimal, yakni pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

“Nantinya, dalam sidang etik, sanksi yang paling berat yang dapat diberikan adalah PTDH. Kami berwenang memberikan sanksi PTDH sebagai sanksi maksimal,” ucapnya.

Briptu Kharisma dianggap lalai dalam kejadian tersebut. Ia didakwa dengan Pasal 359 KUHP karena kelalaiannya yang mengakibatkan kematian orang lain.(Rz)