Subscribe to Liberty Case

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

Dukungan

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

back to top

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img

Soal SDN Utan Jaya, Praktisi Hukum Ini Sebut Gunakan Jalur Hukum

DEPOK | suararakyat.net - Polemik lahan SDN Utan Jaya kian memanas setelah Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melakukan pembongkaran gembok secara paksa demi membuka...
HomeNewsBripda AP Menggerebek Istrinya Ada Tisu Bekas dan Seprai Bercak Sperma di...

Bripda AP Menggerebek Istrinya Ada Tisu Bekas dan Seprai Bercak Sperma di Kamar Hotel

Reporter: Sawijan

Palembang | suararakyat.net – Bripda Ade Pratama angkat bicara soal keputusannya menggerebek istrinya, EP, yang bersama pria lain di kamar hotel bintang 5 di Palembang, Selasa (30/8) malam.

Menurut keterangan sebelum menggrebek EP, Bripda Ade Pratama mengaku sudah terlebih dahulu berkoordinasi dengan atasannya, Paminal Polres Banyuasin, dan Polsek IB I Palembang.

Bripda Ade mengatakan, Saya sudah lama curiga, karena istri saya sering kabur dari rumah tanpa seizin saya dan meninggalkan anak saya yang masih berusia sebelas bulan,” ujar Bripda Ade pada Kamis (1/9/22).

Ade mengatakan,bahwa dirinya terus yang disalahkan.dan EP juga selalu berkelit.

Sejak saya curiga, yang disalahkan saya dan dia pernah membalikkan fakta, tetapi tidak perlu saya ungkapkan faktanya,” ungkapnya.

Kata Ade ,Kebiasaan EP pergi tanpa izin dan meninggalkan anak tersebut membuat kecurigaan Ade menjadi-jadi. Dari sanalah saya menyelidiki istri saya dengan cara melacak nomor ponsel dan WhatsApp, kemudian melakukan tracking (pelacakan, red),” tutur ade.

kemudian kecurigaan Ade terbukti. Tepatnya pada Selasa malam lalu, dia menemukan istrinya sedang berada di kamar hotel.

Ade mengatakan Karena ada rasa curiga itu kuat dan pada malam tanggal 30 Agustus 2022, saya berhasil mendapatkan istri saya di kamar hotel. Saya tangkap langsung dengan anggota polsek, Paminal Polres Banyuasin, dan teman-teman serta senior saya.

Tutur Ade,Dalam penggerebekan itu, Ade menemukan barang bukti perselingkuhan istrinya.

“Di dalam kamar kami menemukan tisu bekas dan seprai yang (terkena) bercak noda sperma,” ucapnya.

Ade mengatakan,dirinya mengenal pria yang menjadi selingkuhan istrinya. Inisialnya MI (24), pacar EP semasa kuliah.

MI diduga merupakan anak kepala Desa Muara Sugihan, Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten Banyuasin.

Ade mengatakan,Laki-laki yang berselingkuh dengan istri saya adalah mantan dia saat masih kuliah dulu. Kalau dari pengakuan istri saya baru satu bulan, tetapi saya intai sudah lama. Apakah sudah sering bertemu di luar dan di hotel, saya belum punya bukti,” imbuhnya.

Saat ini keduanya sudah diamankan Polsek IB I Palembang. Ade langsung membuat laporan polisi (LP) dengan tuduhan perzinahan,” lanjutnya.

Kata Ade “Kasus ini ke depan akan saya lanjutkan dan saya meminta dukungan keluarga, teman, rekan dan komandan saya, karena saya sayang dengan anak saya,” ungkapnya.

Pada pemberitaan sebelumnya, oknum Bhayangkari Polres Banyuasin berinisial EP (23) tertangkap basah dengan berselingkuh dengan  MI (24)

EP digerebek di salah satu kamar di lantai tujuh hotel bintang 5 di kawasan Kecamatan IB I Palembang, pada Selasa (30/8) sekitar pukul 22.30 WIB.

Bripda Ade Pratama (24) yang bertugas di Polres Banyuasin bersama personel Paminal Propam Polres Banyuasin, Polsek IB I, dan  kerabatnya menggerebak EP.