Subscribe to Liberty Case

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

Dukungan

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

back to top

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img

Ikut Seruannya! Besok DPRD Depok Ngarak Ondel-Ondel Bareng Warga

DEPOK | suararakyat.net - Ada yang spesial dari perayaan Lebaran Depok tahun ini! Sejumlah anggota DPRD Kota Depok dijadwalkan turun langsung ke jalan untuk...
HomeNewsBrigjen Endar Priantoro Ambil Tindakan Hukum Terhadap Sekjen KPK!

Brigjen Endar Priantoro Ambil Tindakan Hukum Terhadap Sekjen KPK!

Jakarta | suararakyat.net – Pemberhentian Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menimbulkan kontroversi berkepanjangan. Baru-baru ini, Brigjen Endar melaporkan Sekjen KPK Cahya H Harefa ke Polda Metro Jaya menyusul pemecatannya.

“Ya, laporannya siang tadi,” kata kuasa hukum Brigjen Endar, Rakhmat Mulyana saat dihubungi, Selasa (11/4/2023).

Tak hanya Cahya H Harefa, Rakhmat juga melaporkan Kepala Biro SDM KPK Zuraida Retno Pamungkas terkait kasus tersebut. Laporan tersebut telah terdaftar dengan nomor LP/B/1959/IV/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Dalam laporan itu, keduanya dituduh melakukan penyalahgunaan kekuasaan atau jabatan menyusul pemecatan Brigjen Endar. Rakhmat menilai pemecatan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Jadi, kami menilai Sekjen dan Kepala Biro SDM telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai PNS yang memiliki kewenangan tetapi tidak berdasarkan peraturan,” ujarnya.

Rakhmat mengaku belum melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri karena surat pemberhentian sudah ditandatangani Sekjen dan Kepala Biro SDM. Namun, jika terbukti pemecatan Brigjen Endar diperintahkan oleh Firli selaku pimpinan, mereka akan melaporkannya.

“Karena dalam hal ini surat penunjukan ditandatangani oleh Sekjen dan Kepala Biro SDM yang menyerahkan surat tersebut,” ujarnya.

“Kalau laporan terhadap Firli disampaikan, pasti ada klarifikasi, dan bisa berkembang. Misal, kalau perintah langsung dari pimpinan, bisa berkembang seperti itu. Tapi sulit untuk mengklarifikasi karena surat dan tanda tangannya berasal dari Sekjen dan Kepala Biro SDM, berdasarkan pertimbangannya,” imbuhnya.

Rakhmat menambahkan, dalam laporan tersebut, mereka juga menyerahkan beberapa bukti, mulai dari surat Kapolri terkait perpanjangan tugas Brigjen Endar hingga surat pemecatannya.

“Kami bawa surat pemecatan Brigjen Endar dari KPK tanggal 31, surat tugas dari Kapolri tanggal 29, dan surat pengangkatan Brigjen Endar tahun 2020. Tapi nanti akan ada bukti lagi yang diajukan berdasarkan perkembangan kepolisian, “pungkasnya.

Redaksi telah menghubungi Polda Metro Jaya terkait laporan tersebut, namun hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan.(Rz)