Subscribe to Liberty Case

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

Dukungan

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

back to top

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img

Aliansi Pendidikan: Lindungi Hak Belajar Anak, Buka Dialog Soal Lahan SDN Utan Jaya

DEPOK | suararakyat.net - Ketua Aliansi LSM Pendidikan, Mulyadi Pranowo, angkat bicara terkait polemik penggembokan SDN Utan Jaya yang dilakukan oleh pihak ahli waris...
HomeNewsBrigjen Endar Mengklaim Keputusan Pemberhentian KPK Sewenang-wenang dan Tanpa Dasar Hukum

Brigjen Endar Mengklaim Keputusan Pemberhentian KPK Sewenang-wenang dan Tanpa Dasar Hukum

Jakarta | suararakyat.net – Brigjen Endar Priantoro yang diberhentikan dari jabatannya sebagai Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah mendapat klarifikasi dari KPK terkait pemecatannya. Endar menyatakan pemecatannya tanpa dasar hukum dan hanya berdasarkan keyakinan KPK.

“KPK tidak dapat memberikan landasan hukum apapun dalam hal peraturan negara dan hukum tata usaha negara dalam menanggapi surat keberatan administrasi yang saya sampaikan. Surat tanggapan yang diberikan oleh KPK yang ditulis hanya berdasarkan keyakinan dan dengan penyesalan yang mendalam, dibuat tanpa alasan apapun. argumentasi hukum,” kata Endar melalui kuasa hukumnya, Rahmat Mulyana, Kamis (4/5/2023).

Dengan demikian, Endar menyatakan pemecatannya tidak sesuai dengan aturan yang ada dan melawan hukum. Selain itu, dia menilai hal itu sebagai tindakan kesewenang-wenangan yang dilakukan KPK.

“Ini menegaskan kembali bahwa pemecatan saya dilakukan secara melawan hukum, tidak sesuai prosedur, dan sewenang-wenang. Saya jadi bertanya-tanya, apakah proses pengambilan keputusan KPK hanya berdasarkan preferensi dan keyakinan pimpinan dan Sekjen, tanpa mengikuti prinsip-prinsip aturan hukum?” dia menjelaskan.

Endar menambahkan, akibat situasi tersebut, dirinya semakin yakin untuk melaporkan hal tersebut ke Polda Metro Jaya terkait pemecatannya dari KPK. Dia juga meminta Dewan Pengawas untuk mengambil tindakan atas kasus tersebut.

“Keyakinan saya bahwa tidak ada alasan untuk tidak mengambil langkah hukum lebih lanjut sesuai aturan hukum yang berlaku semakin kuat. Baik itu jalur administratif, non-administrasi, dan jalur hukum lainnya,” katanya.

“Selain itu, sudah selayaknya Dewan Pengawas yang kita tunggu-tunggu mengambil keputusan atas hal ini. Tidak hanya saya, publik juga menunggu tanggapan yang akan diproses Dewan Pengawas terkait laporan ini, ” dia menambahkan.

Laporan Endar

Sebagai informasi, laporan tersebut telah terdaftar dengan nomor LP/B/1959/IV/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. Kuasa hukum Endar, Rakhmat Mulyana, menyatakan Sekjen dan Direktur SDM dilaporkan menyalahgunakan wewenang atau jabatan. Pihaknya menilai pemecatan Endar melanggar aturan yang ada.

“Jadi, kami menilai Sekjen dan Dirjen telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai PNS dengan wewenang, bukan berdasarkan peraturan,” kata Rakhmat saat dihubungi, Selasa (11/4/2023).

Rakhmat menjelaskan, surat pemecatan Brigjen Endar tidak secara jelas menyebutkan alasan pemecatan. Selain itu, pemecatan tersebut juga bertentangan dengan surat dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) terkait perpanjangan penugasan Endar di KPK.

“Pak Endar diberhentikan atau dikembalikan oleh KPK pada tanggal 31 Maret, padahal pada tanggal 29 Maret Kapolri sudah mengirimkan surat kepada KPK terkait perpanjangan penugasan Pak Endar sebagai Direktur Penyidikan di KPK. Surat tanggal 29 Maret dari Kapolri sendiri sebenarnya merupakan jawaban atas surat dari KPK tertanggal 22 November 2022,” ujarnya.

“Kemudian soalnya di surat pemecatan tidak disebutkan kenapa Pak Endar dikembalikan ke polisi di Timbangan. Namun, Kapolri sudah mengirimkan surat yang menyatakan penugasan Pak Endar di KPK sudah diperpanjang sebelumnya. itu,” imbuhnya.

Beberapa bukti disertakan dalam laporan itu, antara lain surat dari Kapolri tentang perpanjangan masa tugas Brigjen Endar dan surat pemecatannya.(Rz)