Reporter: Sawijan
Jakarta | suararakyat.net – Tarif Ojol atau ojek online di (Jabodetabek) Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang, Bekasi resmi naik hingga 13 persen untuk tarif batas bawah dibandingkan dengan 2020 mulai 10 September 2022.
KEMENHUB Kementerian Perhubungan telah merevisi Keputusan Menteri Perhubungan No. 548/2020 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Direktur Angkutan Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Suharto menyatakan secara garis besar terjadi penyesuaian untuk Zona II (Jabodetabek) terjadi penaikan biaya batas bawah sebesar 13 persen dan batas atas sebesar 6 persen dari KP No. 548/2020.
Suharto mengatakan,Tarif batas bawah naik dari Rp 2.250 menjadi Rp 2.550, sedangkan tarif batas atas naik dari Rp 2.650 menjadi Rp 2.800,” ujarnya,pada Rabu (7/9/2022).
Dia menambahkan untuk tarif minimal order 4 km pertama dari sebelumnya Rp9.000-Rp 10.500 menjadi Rp 10.200-Rp 11.200. Di sisi lain, untuk biaya jasa minimal disesuaikan berdasarkan jarak 4 kilometer pertama untuk besaran biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi ditetapkan paling tinggi 15 persen.
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno dalam kesempatan yang sama menjelaskan penyesuaian biaya jasa ini dilakukan terhadap komponen bahan bakar minyak (BBM), upah pegawai, dan jasa lainnya.
Adapun, komponen penentuan biaya jasa untuk ojek online ini terdiri atas biaya langsung dan tak langsung, di antaranya yakni penaikan UMR, asuransi pengemudi, biaya minimal order 4 km pertama, dan penaikan harga BBM.
Waktu pelaksanaan adalah 3 hari dari penetapan hari ini pada 7 September 2022 yakni 10 September 2022 pukul 00.00 WIB. Dalam 3 hari aplikator segera menyesuaikan untuk menyesuaikan tarif ojek yang baru,” ujarnya.