Subscribe to Liberty Case

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

Dukungan

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

back to top

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img

Tiga Partai Besar Usung Anies Baswedan Nyapres 2024, Siapakah Yang Ketiban Untung?

Jakarta | suararakyat.net - Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Nasdem, dan Demokrat telah secara resmi mengusung Anies Rasyid Baswedan maju ke Pilpres 2024. Ketiga Partai...
HomeNewsBreaking News : Biaya Haji Tahun 2023 Diusulkan Rp.69 Juta

Breaking News : Biaya Haji Tahun 2023 Diusulkan Rp.69 Juta

Jakarta | suararakyat.net – Pemerintah Indonesia tidak memiliki niat untuk memberikan biaya yang memberatkan bagi para calon Jamaah Haji untuk berangkat ke Tanah Suci tahun ini, setelah mengumumkan usulan biaya yang ditanggung jamaah menjadi Rp.69 juta Rupiah.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief menegaskan, bahwa pemerintah akan menemukan biaya yang rasional untuk para calon Jamaah Haji yang berangkat pada tahun ini.

Diketahui, biaya Haji usulan pemerintah akan dibahas dengan DPR, untuk kemudian ditetapkan sebagai biaya pelaksanaan.

“Insyaallah dari pemerintah, bahwa Kementerian Agama tidak ada niat untuk memberikan biaya yang memberatkan. Tapi kita juga yang mendorong calon Jamaah untuk bersiap-siap, termasuk keuangan, fisik, dan kesehatan, karena kita ingin mendorong konsep Istitha’ah, yakni : orang yang mampu secara fisik, sehat, dan finansial tetap terjaga”, tegasnya dalam acara Media Gathering ‘Biaya Haji 2023 Naik?’ di Jakarta, pada Selasa (24/1/2023).

Kenaikan biaya penyelenggaraan Haji disebabkan ketidakpastian perekonomian global yang mempengaruhi kurs rupiah, termasuk harga tiket pesawat. Oleh sebab itu, Hilman mengatakan pihaknya berencana untuk melakukan diskusi dengan para calon vendor maskapai.

“Kami dari pemerintah akan menekan serendah-rendahnya dan se-efisien mungkin agar Jamaah Haji tidak berat dan mitra kami di BPKH bisa membiayai. Dengan komposisi tersebut, maka calon Jamaah Haji 2023 harus melunasi setoran awal, dan kombinasi dengan virtual account (VA) yang didistribusikan oleh BPKH”, ungkapnya.

“Yang disebut Jamaah Haji adalah mereka yang sudah memberikan setoran awal, itu yang harus kami pikirkan”, tandasnya, tanpa mengulas akar persoalan penyebab jamaah menanggung lebih besar dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Penyebab Polemik bukan karena Oogkos. Namun, pada pembagian beban dengan BPKH. Polemik besaran ongkos Haji 2023 ini dimulai dari rencana pemerintah mengubah besaran porsi yang ditanggung BPKH berbanding dengan Jamaah.

Kementerian Agama (kemenag) mengusulkan biaya Haji 2023 sebesar Rp.98,89 juta, dan dari jumlah ini, yang harus ditanggung jamaah menjadi Rp.69,19 juta. Nilai tersebut melonjak tajam dari posisi tahun 2022. Tahun lalu, biaya yang ditanggung Jamaah Haji sebesar Rp.39,88 juta.

Kemudian kenapa terjadi lonjakan biaya haji yang harus dibayar jamaah? Ini tidak lepas dari perubahan skema yang diusulkan Kementerian Agama (Kemenag) sebagai wakil pemerintah.

Yaqut Cholil Qoumas menyebutkan, biaya Haji 2023 hanya naik Rp.514.888 dibandingkan periode 2022. Tahun lalu, setiap jamaah menghabiskan biaya selama ibadah Haji dan kembali ke tanah air sebesar Rp.98,38 juta.

Usulan yang diubah oleh Kemenag ialah, bagian yang dibebankan ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Pada biaya Haji 2022, Jamaah dibebankan ongkos sebesar Rp.39,88 juta (40,54 persen). Sedangkan sisanya Rp.58,49 juta (59,46 persen), diambil dari hasil pengembangan BPKH.

Namun usulan Kementrian agama (Kemenag) untuk Haji 2023, Jamaah menanggung 70 persen atau sebesar Rp.69,19 juta, sedangkan dana dari BPKH dikurangi menjadi hanya sebesar 30 persen atau sebesar 29,7 juta. (Sawijan)