DEPOK | surarakyat.net – Proses panjang dan berliku lahan seluas 351 meter persegi di Jalan Siliwangi, Pancoran Mas, kembali menguak potret buram tata kelola pertanahan di Kota Depok.
Kantor Hukum Andi Tatang Supriyadi & Rekan (ATS) melayangkan dua surat resmi ke Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Depok, permohonan untuk pencocokan batas tanah dan aduan atas buruknya pelayanan klien mereka, Thun Tjang dan Sutopo.
Langkah hukum ini bukan tanpa dasar. Menurut Andi Tatang, SE, SH, MH, CPL., CPM, permohonan serupa sudah dikirim sejak Januari 2025, namun tidak direspon oleh BPN.
“BPN Depok harus segera turun ke lapangan. Constatering bukan opsional, itu kewajiban. Jika terus bungkam, masyarakat patut curiga, ada apa di balik diamnya lembaga negara ini?” tegas Andi dalam keterangan persnya, Kamis (26/6/2025).
Diduga Ada Cacat Formil Penerbitan Sertifikat
Melalui surat bernomor 178/ATS-R/S.Kel/V/2025, ATS menyoroti dugaan pelanggaran hukum dalam penerbitan sertifikat atas nama pihak lain. Pencocokan batas di lapangan dinilai mendesak untuk membuktikan adanya cacat formil yang merugikan hak kepemilikan klien mereka.
Namun BPN Depok, alih-alih memahaminya, justru dinilai abai. Bahkan permohonan pengukuran ulang atas dua sertifikat yang disengketakan No. 07640 dan No. 07051 atas nama Tjoen Djan juga tak pernah dijawab sejak surat pertama dikirim pada 7 Januari 2025.
“Diamnya BPN bukan sekadar kelalaian. Ini patut diduga sebagai bentuk pembiaran atau bahkan indikasi permainan oknum internal,” tuding Andi.
Tidak berhenti di administrasi, ATS juga mengungkap kejanggalan dalam proses peradilan. Dalam perkara perdata Nomor 83/Pdt.G/2023/PN.Dpk, klien ATS tiba-tiba dinyatakan bersalah tanpa pernah menerima surat panggilan sidang dari Pengadilan Negeri Depok.
“Klien kami tidak pernah hadir di persidangan, karena tidak pernah dipanggil. Tiba-tiba divonis melakukan perbuatan melawan hukum. Ini bentuk pengadilan apa?” ujar Andi Geram.
Meski BPN juga hadir sebagai tergugat dalam perkara tersebut, lembaga itu menilai mengambil langkah korektif usai putusan. Diamnya BPN semakin memperkuat dugaan adanya ketidakwajaran dalam tata kelola pertanahan di wilayah ini
Kantor Hukum ATS menegaskan akan terus mengawali kasus ini hingga tuntas. Mereka menilai diamnya lembaga pertanahan telah mempermainkan hak konstitusional warga kecil.
“Rakyat jangan dijadikan bola dilempar ke sana ke mari. Kami akan bongkar ini sampai akar-akarnya. Ada apa dengan BPN Kota Depok?” pungkas Andi. (eh)