Subscribe to Liberty Case

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

Dukungan

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

back to top

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img

Saat Politisi Bicara Literasi: Buku Baru H. Bambang Sutopo Jawab Krisis Baca Siswa

DEPOK | suararakyat.net - Memperingati Hari Pendidikan Nasional, Anggota DPRD Kota Depok dari Fraksi PKS, H. Bambang Sutopo (HBS), membuat gebrakan dengan meluncurkan buku...
HomeNewsBPJS Ketenagakerjaan Membayarkan Santunan hingga Rp 3 Miliar kepada Petugas Sensus dalam...

BPJS Ketenagakerjaan Membayarkan Santunan hingga Rp 3 Miliar kepada Petugas Sensus dalam Kolaborasi dengan BPS

Jakarta | suararakyat.net – BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan sebesar Rp 3 miliar kepada petugas Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) yang mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia saat bertugas. Dalam rentang waktu 15 Oktober hingga 15 November 2023, terdapat 161 kasus klaim yang terdiri dari 140 kasus kecelakaan kerja dan 21 kasus kematian yang melibatkan petugas sensus.

Pemberian santunan secara simbolis dilakukan oleh Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Zainudin, kepada Sekretaris Utama Badan Pusat Statistik (BPS) RI, Atqo Mardiyanto, dalam Rapat Koordinasi Evaluasi dan Finalisasi Data Regsosek di Bandung, Jawa Barat, pada tanggal 15 Juni.

Zainudin menyampaikan bahwa perlindungan yang diberikan ini merupakan upaya BPJS Ketenagakerjaan untuk mendukung kesuksesan Regsosek tahun 2022 yang merupakan program nasional. Hal ini juga sejalan dengan instruksi Presiden Joko Widodo dalam optimalisasi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan BPS merupakan contoh bagi institusi lain, karena pekerjaan yang bersifat ad hoc banyak terdapat di Indonesia.

Sejak awal Oktober 2022, BPJS Ketenagakerjaan telah menjalin sinergi dengan BPS untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada 404.237 petugas Regsosek di seluruh Indonesia. Hal ini dilakukan karena risiko tinggi yang dihadapi oleh petugas sensus akibat mobilitas yang tinggi.

Zainudin menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan dan BPS tidak hanya melindungi petugas Regsosek, tetapi juga berkomitmen untuk melindungi 29 ribu petugas Forum Konsultasi Publik (FKP) dan 138 ribu petugas sensus tani yang sedang berjalan.

Selain memberikan perlindungan, peserta BPJS Ketenagakerjaan juga mendapatkan manfaat dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Program ini mencakup perawatan medis tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga pemulihan bagi petugas yang mengalami kecelakaan saat bekerja.

Apabila peserta tidak dapat bekerja sementara waktu selama masa pemulihan, BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50 persen untuk bulan-bulan berikutnya hingga sembuh.

Jika peserta meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, ahli waris berhak menerima santunan sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan. Sedangkan jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, santunan yang diterima adalah sebesar Rp 42 juta.

Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan beasiswa pendidikan bagi 2 orang anak peserta, mulai dari pendidikan dasar hingga perguruan tinggi, dengan nilai maksimal Rp 174 juta.

Zainudin berharap kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dan BPS akan terus berkelanjutan, dan seluruh petugas sensus dan survei BPS akan mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Setelah kegiatan berakhir, para petugas juga dapat melanjutkan kepesertaan secara mandiri.

Atqo mengapresiasi santunan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Ia juga menyebutkan bahwa setiap sensus BPS melibatkan banyak pekerja yang bersifat ad hoc, termasuk petugas Regsosek. Para petugas tersebut harus berhadapan dengan risiko di lapangan seperti keluar masuk rumah, melewati hutan, bahkan menyeberangi lautan. Oleh karena itu, kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan sangat penting untuk melindungi petugas yang berisiko tersebut.

Pada kesempatan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan juga menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) kepada 6 ahli waris petugas Regsosek dari Provinsi Jawa Barat.(Rz)