Subscribe to Liberty Case

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

Dukungan

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

back to top

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img

Satu Kata dari Petani Waelo: Kami Siap, Jika Bulog Konsisten

Buru, Maluku | suararakyat.net – Para petani di Desa Waelo, Kecamatan Waelata, menyatakan komitmennya untuk menyetorkan seluruh hasil panen gabah dan beras mereka ke...
HomeHukumBikin Warga Resah, Limbah yang diduga milik PT.SANTOSO AGRINDO mencemari lingkungan, LSM...

Bikin Warga Resah, Limbah yang diduga milik PT.SANTOSO AGRINDO mencemari lingkungan, LSM GMBI minta DLHK Beri Sanksi Tegas

Bikin Warga Resah, Limbah yang diduga milik PT.SANTOSO AGRINDO mencemari lingkungan, LSM GMBI minta DLHK Beri Sanksi Tegas

Laporan: Wahyu

Serang | suararakyat.net – Pencemaran lingkungan terjadi di Kampung Ciherang, Desa Ciherang, Kecamatan Gunung Sari, Serang Banten. Aliran air sungai yang berada di wilayah sekitar dicampuri oleh limbah potongan hewan yang diduga milik PT.SANTOSO AGRINDO. Mengalirnya limbah tersebut menuai banyak perhatian dan protes keras dari masyarakat sekitar khususnya, masyarakat di Desa Ciherang.

Akibat dari pembuangan limbah tersebut, masyarakat Ciherang beramai – ramai mendatangi PT. SANTOSO AGRINDO yang berada di Gunung Kupak, karena diduga telah mencemari lingkungan. Pasalnya, limbah hasil dari potongan hewan tersebut diduga dialirkan ke sungai dan sawah milik masyarakat di Desa Ciherang, sehingga aliran air sungai terkontaminasi dan menjadi berwarna hitam pekat, sehingga ikan-ikan yang berada di sungai pun mati akibat dampak limbah tersebut.

Rahmat selaku Ketua LSM GMBI KSM Gunung Sari mengatakan, membenarkan kejadian tersebut, dan berharap adanya tindakan cepat tanggap langsung dari pihak Dinas terkait, agar kejadian tersebut dapat segera diselesaikan dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Masyarakat Desa Ciherang sempat mendatangi perusahaan PT. SANTOSO AGRINDO, untuk meminta pertanggungjawaban”, ujarnya, Minggu 27/2/2022.

“Namun, sangat disayangkan pihak perusahaan tidak bisa ditemui secara langsung, alasannya sih karena hari libur”, ungkap Rahmat.

Hal senada diungkapkan Iwan sekretaris LSM GMBI KSM Gunung Sari yang mengkhawatirkan dampak negatif dari hal tersebut, akan berdampak besar pada sendi perekonomian masyarakat sekitar, karena bisa menyebabkan terjadinya gagal panen.

“Akibat limbah yang mengalir ke sawah masyarakat Desa Ciherang, bisa jadi gagal panen, hal ini jelas dapat merugikan masyarakat Desa Ciherang”, tegasnya.

Mendengar kejadian tersebut, Andi Nakrawi Ketua LSM GMBI Distrik Kabupaten Serang pun angkat bicara, dan meminta kepada pihak pemerintah untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran tersebut.

“Dalam hal ini tupoksi pengawasannya berada pada dinas DLHK Kabupaten Serang, yang seharusnya secepatnya memberikan tindakan tegas, dengan memberikan sanksi secara administrasi ataupun sanksi pidana, kalau memang perusahaan tersebut telah melanggar dan merugikan masyarakat sekitar”, ucapnya.

“DLHK harus segera berikan bertindak tegas, berikan sanksi seberat – beratnya, biar ada efek jera bagi setiap perusahaan yang telah abai dengan aturan, karena hal ini bukan baru sekali terjadi dikawasan Gunung Kupak, tetapi sudah beberapa kali dan bukan hanya perusahaan tersebut saja yang jelas melanggar aturan, karena pada kawasan Gunung Kupak tersebut juga terdapat beberapa perusahaan yang di naungi oleh PT. WABIN JAYATAMA, dan di duga DLHK telah melakukan pembiaran dan tutup mata begitu saja”, ucapnya.

Pihak LSM GMBI KSM Gunung Sari telah seringkali mengingatkan pihak perusahaan pelanggar aturan tersebut. Namun, selalu diabaikan dan tidak ada niat baik dari pihak perusahaan kepada kepentingan masyarakat sekitar.

“Kami telah mengingatkan berulang – ulang kepada PT. WABIN JAYATAMA, tapi hampir 4 bulan ini pihak PT. WABIN JAYATAMA seolah – olah mengabaikan bahkan di ingat kan pun pihak perusahaan tidak merespon dan mengabaikan”, ungkapnya.

“Pada Sabtu tanggal 26 Februari 2022 hal ini terjadi lagi pencemaran lingkungan yang luar biasa dan sangat merugikan masyarakat. Kami berharap pemerintah Pemda Kabupaten Serang segera menindak tegas terhadap perusahaan- perusahaan yang melanggar aturan sesuai aturan undang-undang yang berlaku”, tegasnya.

“Jika memang tidak dapat segera diatasi maka kami akan menggelar “AKSI GERAKAN MORAL” secara besar-besaran”, pungkas Andi.(Wahyu)