Subscribe to Liberty Case

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

Dukungan

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

back to top

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img

SDN 5 Sukmajaya Depok Diduga Abaikan Instruksi Gubernur Jabar Soal Larangan Perpisahan Sekolah

DEPOK | suararakyat.net - Sekolah Dasar Negeri (SDN) 5 Sukmajaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, menuai sorotan setelah muncul informasi bahwa sekolah tersebut tetap merencanakan...
HomeNewsBerkas Perkara Si Kembar: Langkah Baru Kasus Penipuan, Kini Menuju Kejaksaan

Berkas Perkara Si Kembar: Langkah Baru Kasus Penipuan, Kini Menuju Kejaksaan

Jakarta | suararakyat.net – Kasus penipuan yang melibatkan si kembar Rihana dan Rihani terkait dugaan penjualan iPhone dengan kerugian mencapai Rp 35 miliar kini telah memasuki tahap baru, dengan berkas perkara telah dilimpahkan ke kejaksaan. Kabar ini diumumkan oleh Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, kepada media pada Sabtu (12/8/2023).

Sebelumnya, berkas perkara ini sempat dinyatakan tidak lengkap oleh jaksa atau P19. Namun, setelah penyidik melengkapinya, berkas perkara ini kembali diserahkan kepada pihak kejaksaan. “Sudah P19, kita sudah memenuhi. Kita sudah kembalikan ke kejaksaan,” kata Kombes Hengki.

Selain itu, pihak kepolisian juga sedang menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan kasus ini. Upaya ini melibatkan kerja sama dengan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) untuk mengusut transaksi keuangan yang mencurigakan.

Informasi yang diterima menyebutkan bahwa polisi telah menerima 18 laporan polisi terkait kasus penipuan jual beli iPhone yang melibatkan si kembar ini. Para korban dilaporkan mengalami kerugian total mencapai Rp 35 miliar akibat skema penipuan yang dirancang oleh si kembar. Mereka bahkan sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sebelum akhirnya berhasil ditangkap pada tanggal 4 Juli di Apartemen M Town Gading Serpong, Kabupaten Tangerang.

Saat ini, kedua si kembar berada dalam tahanan di Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 64 KUHP terkait kasus penipuan ini. Selain itu, mereka juga dihadapkan pada UU ITE karena menggunakan media sosial untuk mempromosikan bisnis mereka.

Hasil penyelidikan polisi mengindikasikan bahwa si kembar Rihana dan Rihani menggunakan skema Ponzi dalam penipuan ini. Mereka menjalankan modus di mana mereka menawarkan kesempatan “investasi” kepada para pengecer (reseller) untuk mendapatkan iPhone dengan harga di bawah pasaran. Para korban diajak berpartisipasi dalam pembelian iPhone dengan harapan mendapatkan keuntungan dari penjualan kembali dengan harga yang lebih tinggi.

Namun, tawaran ini hanya berakhir dengan kerugian bagi para korban, dengan jumlah kerugian bervariasi antara Rp 200 ribu hingga Rp 3 juta untuk setiap unit iPhone yang dijanjikan. Polisi menyimpulkan bahwa skema ini mirip dengan skema Ponzi, di mana keuntungan yang dijanjikan kepada investor sebenarnya didapatkan dari uang yang diinvestasikan oleh investor baru.

Seiring dengan kasus ini, terdapat 18 laporan polisi yang awalnya diajukan ke berbagai polres. Namun, kasus ini akhirnya ditangani oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Kasus penipuan yang melibatkan si kembar Rihana dan Rihani mengingatkan kita akan pentingnya waspada terhadap tawaran investasi yang terlalu bagus untuk menjadi kenyataan. Masyarakat perlu selalu melakukan penelitian mendalam sebelum berinvestasi dan memeriksa keabsahan penawaran yang diberikan oleh pihak lain. (In)