Depok | suararakyat.net – Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disrumkim) Kota Depok berikan anggaran honor kepada RT/RW/LPM yang berasal dari program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Tahun Anggaran 2023, sebagai apresiasi atas upaya sinergitas dalam implementasi penuntasan permasalahan atas hunian masyarakat khususnya di Kota Depok.
“Honor hak Pa RT/RW/LPM sesuai dengan ketentuan. Makanya, kami pas sosialisasi sudah wanti – wanti ke penerima manfaat jangan sampai ada pungutan apapun”, ucap Wahyu Hidayat, Selasa 20/12/2023.
“1 RT misalnya ada 7 rumah penerima manfaat, bisa jadi di tingkat RW nya ada 20 rumah karena terdiri dari berbagai RT, yang dikasih honor maksimal untuk 15 rumah, atau sejumlah 750 ribu. Jadi, kalau di RW tersebut misalnya sampai ada 25 rumah, honor maksimalnya yang diberikan hanya 15 rmh aja sesuai ketentuan”, terangnya.
Lebih jauh Koordinator Peningkatan Pengembangan Kualitas Kawasan Permukiman pada Dinas Rumkim ini menjelaskan, bahwa sesuai ketentuan yang ada honor tersebut diberikan kepada para RT/RW/LPM bertujuan untuk menghindari adanya potensi Tipikor terhadap program yang bertujuan untuk meminimalisir tingkat ketidaklayakan hunian yang ada di wilayah Kota Depok.
“Honor per rumah 50 ribu, tetapi honor maksimal 750 ribu (15 rumah). Jadi, kalau lebih jumlahnya dari 15 rumah, honornya tetep 750 ribu per bulan dan diberikan selama 3 bulan”, jelas Wahyu.
“Untuk RW dan RT nya juga dapat honor sesuai jumlah unit rumahnya, dan besaran per unit nya sama”, tutur Wahyu.
Sebagaimana kita ketahui bahwa kemiskinan berdampak, pada tidak terpenuhinya kebutuhan dasar manusia yang mencakup kebutuhan fisik, psikis, sosial, dan spiritual. Salah satunya adalah tidak terpenuhinya tempat tinggal yang layak.
Hal ini terjadi karena ketidakberdayaan masyarakat untuk memenuhi rumah layak huni karena kondisi ekonomi yang kurang baik. Adapun pengetahuan mereka tentang mewujudkan rumah yang layak huni masih terbatas. Sehingga mereka kesulitan untuk membangun model rumah yang dianggap layak huni.(Arifin)