Maluku | suararakyat.net – Lembaga Swadaya Masyarakat Pemuda Mandiri Peduli Rakyat Indonesia (PMPRI) SBT mengucapkan apresiasi yang tinggi terhadap langkah Polisi Resort (Polres) Seram Bagian Timur (SBT) yang dengan sangat cepat berhasil menangkap serta memberantas pelaku perdagangan orang di wilayah Kota Bula, SBT.
Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kota Bula baru-baru ini menjadi tren, bahkan mungkin kasus ini merupakan yang pertama terjadi di daerah tersebut.
Ketua LSM PMPRI SBT, Abdul Gafur Rusunrey, dalam pesan WhatsApp kepada suararakyat.net pada Sabtu (24/6/23), menjelaskan bahwa langkah ini dilakukan sesuai dengan arahan dari Kapolres dan Waka Polres SBT, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Bareskrim Polres SBT di bawah kepemimpinan Kasat Reskrim Iptu Rahmat Ramadani dan Rudi sebagai KBO Reskrim.
Lebih lanjut, Rusunrey menyatakan bahwa arahan dari kedua petinggi di Polres SBT tersebut telah membuahkan hasil yang positif, di mana beberapa oknum muncikari dan Pekerja Seks Komersial (PKS) berhasil ditangkap. Muncikari tersebut telah memasarkan PSK melalui layanan online.
“Kami dari LSM PMPRI Seram Bagian Timur akan selalu mendukung sekaligus membantu kinerja Polres Seram Bagian Timur dalam pemberantasan tindak pidana kejahatan,” ujarnya.
Dia juga menambahkan bahwa untuk menertibkan Kabupaten ini dari berbagai ragam kejahatan, kerja sama dari semua elemen sangatlah diperlukan, baik dari pemangku kepentingan, tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi masyarakat (ormas), maupun insan pers yang ada di daerah ini.
Menurut Rusunrey, baru-baru ini Dinas Kesehatan Kota Ambon mencatat sebanyak 145 kasus HIV/AIDS dari bulan Januari hingga Mei 2023. Hal ini disebabkan oleh maraknya praktik seks bebas yang menyimpang.
“Dengan tindakan yang diambil oleh Polres Seram Bagian Timur, kami merasa bahwa langkah ini sangat tepat dan patut diapresiasi. Hal ini dilakukan demi mencegah penularan penyakit HIV/AIDS di Bumi yang memiliki julukan Ita Wotu Nusa,” tutup Rusunrey. (Ekdar Tella)