Subscribe to Liberty Case

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

Dukungan

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

back to top

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img

Ikut Seruannya! Besok DPRD Depok Ngarak Ondel-Ondel Bareng Warga

DEPOK | suararakyat.net - Ada yang spesial dari perayaan Lebaran Depok tahun ini! Sejumlah anggota DPRD Kota Depok dijadwalkan turun langsung ke jalan untuk...
HomeNewsBentuk Satgas Anti Hoaxs, Rohmat Selamat Konsisten PWRI Bogor Raya Tetap Utamakan...

Bentuk Satgas Anti Hoaxs, Rohmat Selamat Konsisten PWRI Bogor Raya Tetap Utamakan Profesionalitas Kinerja Jurnalis

Bogor | suararakyat.net – Bentuk Divisi Satuan Petugas (Satgas) Anti Hoaxs, Rohmat Selamat.SH.M.Kn Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Bogor Raya, berikan amanah SK kepada Iwan Setiawan sebagai Ketua Satgas Anti Hoaks, di sekretariatnya Jalan Mayor Oking No.32, Kota Bogor, dengan tujuan utama sebagai bentuk konsistensi utamakan profesionalitas kinerja para Jurnalis agar masyarakat Bogor selalu mendapatkan informasi dengan benar.

Rohmat Selamat.SH,M.Kn selaku Ketua PWRI Bogor Raya mengatakan, bahwa acara pengangkatan Ketua Satgas tersebut, telah berjalan dengan baik, dan dirinya menegaskan akan bersinergi dengan segala elemen untuk memerangi Hoaks.

“Kita akan berada di garda terdepan untuk memerangi Hoaks, baik yang tersebar di media sosial maupun di media masa”, ucap Rohmat kepada media, Rabu 13/7/22.

“Kami memiliki anggota yang sangat solid, baik para wartawan, maupun pemilik media massa. Jadi, sangat efektif untuk memerangi hoaks”, ungkapnya.

Namun demikian, Iwan Setiawan sebagai Ketua Satgas Anti Hoaks mengakui, bahwa dirinya tidak bisa jalan sendirian tanpa bergandengan dengan para Pemimpin Daerah, karena pada prinsipnya informasi yang valid untuk dikonsumsi publik berasal dari pihak para penyelenggara negara.

Larangan penyebaran berita bohong telah diatur dalam berbagai undang-undang, dan penyebaran berita bohong tersebut telah diklasifikasikan khusus bagi insan Pers terdapat pengaturannya tersendiri.

Dalam konteks Jurnaslistik, penyebaran berita bohong diatur dalam Undang-undang No.40 Tahun 1999 tentang Pers, dan undang-undang No.32 Tahun 2002 tentang penyiaran. Kemudian khusus penyebaran berita bohong yang dilakukan oleh lembaga Pers diatur dalam pasal 6 huruf. C No 40 Tahun 1999. Dalam pasal tersebut diatur peran Pers nasional dalam ranah umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar.

“Namun, pelangaran berupa penyebaran berita bohong merupakan bentuk pelangaran terhadap pasal 4 tentang kode etik Jurnalistik. PWRI memiliki media informasi yang bisa digunakan sebagai agen distribusi informasi yang positif dan konstruktif. Jika kedua unsur ini bisa bersinergi, maka semua pasti pihak diuntungkan, termasuk masyarakat”, ungkapnya.

Pada saat ini, PWRI sedang meminta waktu untuk melakukan audience, dan bersilaturahmi dengan para pimpinan daerah sampai kepada elemen masyarakat.(PWRI/Arifin)