Reporter: Teddy Kelen
Flores Timur | suararakyat.net – Aksi bejat yang dilakukan GLK (60) warga desa Aransina, Kecamatan Tanjung Bunga, Kabupaten Flores Timur (Flotim), Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), selama kurang lebih 2 tahun memanjakan lendir terhadap anak kandungnya hingga hamil 5 bulan, kini mendekam di sel tahanan Polres setempat.
Polres Flores Timur langsung bergerak cepat menangkap pelaku usai menindaklanjuti laporan korban yang didampingi ibu kandung dan keluarga, Rabu (22/6/2022).
Informasi tersebut dibenarkan Kapolres Flores Timur, AKBP I Gede Ngura Joni Mahardika, melalui Kasi Humas, IPDA Sanusi Anwar saat dikonfirmasi, Sabtu (25/6/2022).
“Pelaku kasus persetubuhan anak oleh GLK (60) ayah kandung korban sudah diamankan dan saat ini dalam sel tahanan Polres Flotim guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Sementara proses hukum terhadap pelaku masih berjalan oleh Unit PPA Sat Reskrim,” ujar Sanusi.
Dijelaskan Ipda Sanusi, peristiwa awal terjadi sekitar Bulan Februari 2020 dan terus berlanjut hingga 2022 dimana korban diancam oleh pelaku.
“Peristiwa awal ini terjadi pada sekitar Bulan Februari tahun 2020. Saat kejadian korban diancam oleh pelaku sehingga terjadilah kejadian tersebut. Perbuatan pelaku berlanjut Sampai dengan tahun 2022 hingga korban diketahui hamil oleh ibu kandungnya,” jelasnya.
“Korban saat dikonfirmasi berusia 19 tahun dan usai dilakukan visum di RSUD Hendriku Fernandes Larantuka diketahui usia kehamilan korban sudah menginjak 5 bulan,” lanjut Sanusi.
Diketahui korban sebut saja Bunga didampingi ibu kandung dan keluarga telah membuat Laporan Polisi Nomor : LP/B/146/ VI /2022/SPKT/POLRES FLOTIM/POLDA NTT pada tanggal 22 Juni 2022.(Teddy Kelen)