Subscribe to Liberty Case

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

Dukungan

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

back to top

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img

Ikut Seruannya! Besok DPRD Depok Ngarak Ondel-Ondel Bareng Warga

DEPOK | suararakyat.net - Ada yang spesial dari perayaan Lebaran Depok tahun ini! Sejumlah anggota DPRD Kota Depok dijadwalkan turun langsung ke jalan untuk...
HomeNewsBawaslu Depok bersama Tim Gabungan Tertibkan APK di Jalan Margonda Raya

Bawaslu Depok bersama Tim Gabungan Tertibkan APK di Jalan Margonda Raya

Depok | suararakyat.net – Bawaslu Kota Depok telah melayangkan surat imbauan kepada Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 sejak tanggal 17 Januari 2024. Adapun salah satunya di poin f, untuk peserta pemilu dapat menertibkan secara mandiri APK di ruas jalan yang telah dilarang dalam Surat Keputusan KPU Kota Depok Nomor 210 Tahun 2023 tentang penetapan lokasi pemasangan APK dan lokasi kampanye rapat umum pada pemilu 2024.

Ketua Bawaslu dan tim Gabungan gelar Apel bersama.(Foto : Dok. Bawaslu Kota Depok)

Salah satunya adalah Jalan Margonda Depok yang merupakan salah satu jalan yang harus netral dari pemasangan APK selain Jalan Arif Rahman Hakim dan Jalan Juanda.

Untuk itu, Bawaslu Kota Depok bersama tim gabungan terkait melakukan penertiban APK di Jalan Margonda. Kegiatan penertiban diawali dengan Apel Bersama oleh Bawaslu Kota Depok, Satpol PP Kota Depok, Dinas Lingkungan Hidup Kota Depok, Dinas Perhubungan Kota Depok, dan Polres Metro Depok, Kesbangpol Kota Depok, serta Dinas Kesehatan Kota Depok.

Bawaslu bersama tim gabungan tertibkan APK di wilayah Jalan Margonda Raya dan Jalan Kartini Raya.(Foto : Dok. Bawaslu Kota Depok)

Ketua Bawaslu Kota Depok menyampaikan arahan pada Apel Bersama dengan stakeholder terkait kegiatan penertiban yang akan dilakukan.

“Pertama, kami mengucapkan terima kasih atas kerja sama yang dilakukan antara Bawaslu Kota Depok dengan Pemerintah Kota Depok, serta stakeholders terkait dalam kegiatan penertiban APK hari ini”, ujar Fathul Arif di Balai Kota Depok, Rabu (24/01/2024).

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Depok, Ndaru Ferik menjelaskan teknis penertiban APK di Jalan Margonda.

“Kita bagi dua tim untuk penyisiran dalam penertiban APK yang berada di sepanjang Jalan Margonda Raya. Regu satu melakukan penertiban APK mulai dari Jalan Kartini (Jam Gadang) sampai Universitas Indonesia (UI). Sedangkan regu dua menyisir APK dari UI sampai Balai Kota”, terang Ndaru kepada seluruh pasukannya.

Kurang lebih sekitar 393 APK yang berhasil ditertibkan sepanjang Jalan Margonda hari ini. Hasil APK yang telah ditertibkan disimpan dengan rapih di tiga tempat yakni : Kantor Bawaslu Kota Depok, Sekretariat Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Beji dan Panwascam Pancoran Mas.(Arifin)