back to top

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

โ€• Advertisement โ€•

spot_img

Turun Langsung ke Pelosok, Ketua TP-PKK Kabupaten Seram Bagian Barat Perangi Stunting

Maluku | suara rakyat.net โ€“ Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Maluku, Yeni Rosbayani Asri, melakukan kunjungan kerja intensif ke wilayah terpencil di Kecamatan...
HomeNewsBatasi Pembelian Gas LPG 3 kg, Langkah Pemerintah Menjamin Distribusi Gas LPG...

Batasi Pembelian Gas LPG 3 kg, Langkah Pemerintah Menjamin Distribusi Gas LPG Agar Tepat Sasaran pada 2024

Jakarta | suararakyat.net Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral di Jakarta mengumumkan akan membatasi pembelian gas elpiji ukuran 3 kg untuk masyarakat mulai awal tahun 2024.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif mengatakan, pembatasan tersebut dimaksudkan agar penyaluran gas elpiji 3 kg yang diperuntukkan bagi masyarakat miskin dapat mencapai target yang telah ditetapkan.

“Akan dilakukan pengaturan supaya yang berhak mendapatkan haknya, itu aja prinsipnya keadilan”, terang Arifin dikantornya, Jum’at 5/5/2023.

Arifin menjelaskan, saat ini kebutuhan gas elpiji 3 kg terus meningkat setiap tahunnya, sedangkan kebutuhan gas elpiji di atasnya seperti 5 kg ke atas terus menurun.

“Sementara tabung yang volume tinggi turun terus, yang tabung 3 kg naik terus. Padahal kan tingkat kesejahteraan harusnya kan sudah ada perbaikan”, ucapnya.ย 

Perlu diketahui, rencana pembatasan pembelian gas LPG 3 kg sudah ada sejak awal tahun 2023. Hal itu ditunjukkan dengan terbitnya Keputusan Menteri (Kepmen) No. 37.K/MG.01/MEM. M/2023 tentang Pedoman Teknis Penyaluran Liquefied Petroleum Gas Tertentu Isi Ulang Sampai Sasaran Yang Diinginkan, dan Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Kepdirjen) No. 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Tahapan dan Jadwal untuk Pelaksanaan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas Isi Ulang Tertentu ke Sasaran Yang Dimaksudkan.

Dengan kedua peraturan tersebut, pemerintah bertujuan untuk mengatur distribusi gas LPG 3 kg kepada pengguna yang dituju, termasuk rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran, dan petani. Aturan tersebut akan berlaku mulai 1 Januari 2024.(Arf)