back to top

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

โ€• Advertisement โ€•

spot_img

Turun Langsung ke Pelosok, Ketua TP-PKK Kabupaten Seram Bagian Barat Perangi Stunting

Maluku | suara rakyat.net โ€“ Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Maluku, Yeni Rosbayani Asri, melakukan kunjungan kerja intensif ke wilayah terpencil di Kecamatan...
HomeNewsBank Indonesia Umumkan 45 Nama Calon Anggota Dewan Komisioner OJK yang Lulus...

Bank Indonesia Umumkan 45 Nama Calon Anggota Dewan Komisioner OJK yang Lulus Seleksi Tahap I Periode 2023-2028

Jakarta | suararakyat.net – Pada hari Kamis, 27 April 2023, Bank Indonesia (BI) telah mengumumkan hasil seleksi calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner OJK Periode 2023-2028. Menurut keterangan resmi dari Direktur Departemen Komunikasi BI, Fadjar Majardi, ini merupakan hasil seleksi tahap I atau seleksi administratif.

“Ini hasil seleksi tahap I atau seleksi administratif) Calon Anggota Dewan Komisioner OJK Periode 2023-2028”, terang Direktur Departemen Komunikasi BI, Fadjar Majardi dalam keterangan resmi, Kamis, 27 April 2023.

Sebanyak 45 calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan berhasil lulus pada seleksi tahap I ini. Daftar nama-nama calon tersebut dapat dilihat pada surat pengumuman nomor Peng-02/Pansel-DKOJK/2023 tentang Hasil Seleksi Tahap I (Seleksi Administratif) Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Periode 2023-2028 dan Permintaan Masukan Masyarakat yang telah ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada tanggal 27 April 2023.

Dalam pengumuman tersebut, BI menegaskan bahwa keputusan Panitia Seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat. Seluruh calon yang lulus pada seleksi tahap I akan mengikuti Seleksi Tahap II yang meliputi penilaian dari masukan masyarakat, rekam jejak, dan makalah.

Pemerintah meminta partisipasi masyarakat dalam Seleksi Tahap II untuk memberikan masukan dan informasi mengenai integritas, rekam jejak, dan/atau perilaku calon yang telah lulus pada Seleksi Tahap I. Seleksi Tahap II akan diikuti oleh calon yang telah lulus pada tahap sebelumnya.

Sebelumnya, pada akhir Maret 2023, panitia seleksi membuka pendaftaran anggota non ex-officio OJK secara online. Para pendaftar harus melampirkan berbagai dokumen, termasuk kartu tanda penduduk atau paspor, nomor pokok wajib pajak, dan tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan PPh orang pribadi tahun pajak 2022. Pendaftar juga harus melampirkan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia atau kepolisian daerah.

Seleksi anggota Dewan Komisioner OJK akan terdiri dari empat tahap, yaitu seleksi administratif, penilaian masukan dari masyarakat, rekam jejak, dan makalah, asesmen dan pemeriksaan kesehatan, serta tahap afirmasi atau wawancara.(Arf)