back to top

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

โ€• Advertisement โ€•

spot_img
HomeBeritaBambang Sutopo: Pendidikan Dasar Harus Gratis, Termasuk untuk Siswa Sekolah Swasta

Bambang Sutopo: Pendidikan Dasar Harus Gratis, Termasuk untuk Siswa Sekolah Swasta

DEPOK | suararakyat.net – Dalam momentum pelepasan siswa-siswi SMPIT Ruhama angkatan ke-12 yang digelar di Gedung Serbaguna Panasonic Gobel, Sabtu (31/5), Anggota DPRD Depok dari Fraksi PKS sekaligus Pembina Yayasan Pendidikan Ruhama, H. Bambang Sutopo, menyampaikan catatan penting terkait lembaga Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai kewajiban negara pembiayaan pendidikan secara dasar gratis, baik di sekolah negeri maupun swasta.

Putusan MK tersebut menegaskan kembali amanat konstitusi dalam Pasal 31 Ayat (2) UUD 1945: โ€œSetiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.โ€

Pembina Yayasan Pendidikan Ruhama, H. Bambang Sutopo

Menurut H. Bambang Sutopo yang akrab di sapa HBS, hal ini tidak hanya berlaku di sekolah negeri, tetapi juga memiliki dampak langsung bagi sekolah swasta yang selama ini berperan besar dalam mendidik generasi muda, terutama di daerah yang belum terjangkau sekolah negeri.

โ€œNegara tidak bisa lagi membedakan kewajibannya hanya kepada sekolah negeri. Jika siswa warga negara bersekolah di swasta, maka negara tetap punya kewajiban membantu, minimal melalui subsidi langsung kepada siswa dari keluarga tidak mampu,โ€ ujarnya.

HBS menyampaikan lima dampak utama dari keputusan tersebut yakni:

1. Implikasi Hukum

A. Penegasan Hak Konstitusional Warga Negara

Putusan MK memperkuat Pasal 31 ayat (2) UUD 1945: โ€œSetiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.โ€

Artinya: pendidikan dasar wajib diberikan secara cuma-cuma, baik di sekolah negeri maupun dengan intervensi pendanaan bagi siswa di sekolah swasta.

B. Perluasan Tanggung Jawab ke Sekolah Swasta

Meskipun sekolah swasta dibiayai oleh yayasan atau lembaga, negara tetap bertanggung jawab membiayai warga negara yang bersekolah di sana, terutama jika kapasitas sekolah negeri tidak mencukupi.

MK memberikan pendekatan subsidi kepada peserta didik di sekolah swasta, bukan membiayai operasional lembaga secara langsung.

2. Implikasi Fiskal

A. Sekolah Negeri
Pemerintah Daerah wajib menanggung seluruh biaya pendidikan dasar di SD dan SMP negeri, termasuk biaya operasional, pembelajaran, kegiatan sekolah, dan sarana pengembangan.

Seluruh pungutan dari peserta didik dilarang, termasuk dalam bentuk โ€œsumbangan sukarelaโ€ yang bersifat rutin atau terselubung.

B. Sekolah Swasta
Pemerintah Daerah harus menyediakan skema pembiayaan berupa:

Bantuan Operasional Pendidikan Daerah (BOPDA) atau subsidi biaya pendidikan langsung kepada peserta didik dari keluarga tidak mampu.

Beasiswa atau skema bantuan afirmatif bagi siswa di sekolah swasta, terutama dari kalangan miskin.

Skema pembiayaan ini perlu diatur dalam Peraturan Kepala Daerah (Perkada) agar sesuai dengan prinsip keadilan dan transparansi.

3. Implikasi Manajerial

A. Sekolah Negeri

RKAS (Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah) harus 100% berbasis dana pemerintah, tanpa komponen iuran masyarakat.

Pengawasan atas BOS, BOSDA, dan sumber pendanaan lainnya harus diperketat.

Dinas Pendidikan wajib melibatkan pengawas dan inspektorat untuk memastikan tidak ada pungutan pembohong.

B. Sekolah Swasta

Pemda perlu menyusun mekanisme kerja yang sama dengan sekolah swasta:

Penyaluran dana berdasarkan jumlah siswa miskin yang dididik.

Pemantauan agar tidak terjadi โ€œpenghitungan gandaโ€ atau lokomotif.

Diperlukan sistem pelaporan dan pertanggungjawaban khusus bagi bantuan ke swasta.

4. berdampak terhadap Keuangan Daerah

Penambahan beban fiskal yang signifikan, terutama jika sekolah negeri belum mampu menampung seluruh siswa usia SD dan SMP.

Pemda harus Meningkatkan efisiensi belanja daerah, termasuk realokasi dari sektor non-mandatori. Mengoptimalkan PAD dan transfer pusat, seperti Dana Alokasi Khusus (DAK) pendidikan.Menyusun perencanaan jangka menengah untuk perluasan sekolah negeri atau kemitraan sistemik dengan swasta.

5. Mendalami Sosial dan Politik

Jika dijalankan dengan baik, kebijakan ini berpotensi meningkatkan kepuasan masyarakat. Namun, jika anggaran tidak mencukupi atau terjadi diskriminasi bantuan, bisa menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat.

Untuk itu, Pemerintah Daerah harus siap dengan sosialisasi luas ke masyarakat, Layanan pengaduan transparan dan memberikan sanksi tegas terhadap pelanggaran, baik di negeri maupun swasta.

Rekomendasi Tindak Lanjut

HBS juga mendorong agar pemerintah daerah segera:

  • Menyusun peraturan larangan pungutan di SDโ€“SMP negeri dan skema afirmatif untuk swasta.

  • Melakukan audit serta proyeksi anggaran 5 tahun ke depan.

  • Melibatkan DPRD untuk memastikan pengawasan dan transparansi.

  • Membangun kerja yang sama sistemik dengan sekolah swasta, terutama yang menampung siswa dari keluarga tidak mampu.

Dalam kesempatan yang sama, HBS memberikan pesan menyentuh bagi para siswa yang lulus.

โ€œSelamat untuk anak-anakku tercinta lulusan SMPIT Ruhama tahun ajaran 2024/2025. Jangan lupakan almamatermu dan guru-gurumu yang telah mendidikmu dengan cinta dan ketulusan,โ€ ucapnya penuh haru.

Acara pelepasan ini ditutup dengan doa bersama, pertunjukan seni, dan rasa terima kasih atas penerimaan generasi muda unggul yang membawakan visi Cerdas dengan Al-Qur’an, Unggul Berkarakter Qur’ani. (eh)