back to top

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

โ€• Advertisement โ€•

spot_img

Turun Langsung ke Pelosok, Ketua TP-PKK Kabupaten Seram Bagian Barat Perangi Stunting

Maluku | suara rakyat.net โ€“ Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Maluku, Yeni Rosbayani Asri, melakukan kunjungan kerja intensif ke wilayah terpencil di Kecamatan...
HomeHukumBahas RUU Perampasan Aset Tindak Pidana, Pemerintah dan DPR RI Diskusikan Penentuan...

Bahas RUU Perampasan Aset Tindak Pidana, Pemerintah dan DPR RI Diskusikan Penentuan Pengelolaan Harta Rampasan Asset

Jakarta | suararakyat.net – Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, mengungkapkan, bahwa pemerintah dan DPR RI akan membahas lembaga mana yang berwenang untuk mengelola aset rampasan dalam sidang penyusunan Rancangan Undang-Undang atau RUU Perampasan Aset Tindak Pidana.

Menurutnya, saat ini pemerintah belum menetapkan lembaga pengelola aset dan pertanyaan tentang status aset yang masih dalam sengketa pengadilan masih perlu didiskusikan antara sembilan kementerian dan lembaga yang ikut terlibat penyusunan RUU ini dengan DPR.

“Semua masih subject to discuss. Jadi kita belum bisa menentukan. Kan kedua belah pihak pembentukkan undang undang itu, Pemerintah maunya A, DPR maunya B, kan harus ada diskusi supaya ย ada titik temu”, terang Eddi saat ditemui usai Upacara Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) Ke-59 pada 27 April 2023 di lapangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Selasa, 2 Mei 2023.

Eddy Hiariej menekankan, bahwa lembaga mana yang akan menjadi pengelola aset rampasan, termasuk status aset rampasan bersengketa, masih terbuka untuk didiskusikan antara pemerintah dan DPR. Ia juga menegaskan bahwa naskah Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana rencananya akan diserahkan pada 16 Mei 2023 atau saat DPR RI menjalani masa sidang setelah reses usai.

“Direncanakan begitu masuk masa sidang pada 16 Mei akan diserahkan kepada DPR”, tandas Eddi.

DPR RI saat ini sedang menjalani masa reses dan akan memulai masa sidang pada 16 Mei 2023. Setelah itu, DPR RI akan kembali menjalani reses pada 14 Juli-15 Agustus 2023. Diskusi antara pemerintah dan DPR RI tentang lembaga pengelola aset rampasan dan status aset yang masih dalam sengketa pengadilan diharapkan dapat menghasilkan titik temu yang memuaskan bagi kedua belah pihak dalam penyusunan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana.(Arf)